Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait maraknya praktik jual beli rekening bank. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat menjerat pelakunya dengan ancaman pidana penjara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang terjadi pada rekening yang terdaftar atas namanya. Tanggung jawab ini tetap berlaku meskipun rekening tersebut telah berpindah tangan dan digunakan untuk tindakan kriminal seperti penipuan atau pencucian uang.

Praktik jual beli rekening yang semakin marak di media sosial ini seringkali dianggap remeh oleh sebagian masyarakat. Padahal, konsekuensi hukumnya sangat berat. "Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut," demikian pernyataan resmi OJK, Senin (16/2/2026).
Artinya, alasan ketidaktahuan pemilik rekening terkait penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak akan menghapus tanggung jawab hukumnya. OJK memandang bahwa rekening bank terikat erat dengan identitas hukum pemiliknya.
OJK sangat mewaspadai praktik ini karena berpotensi besar dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan siber. Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Untuk mengatasi masalah ini, OJK mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Aturan ini mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta profiling dan pembaruan data nasabah secara berkala.
Bank juga didorong untuk membatasi akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan hasil penilaian risiko. OJK juga aktif berkoordinasi dengan PPATK, Kominfo, aparat penegak hukum, dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk bertukar informasi dan menindak penyalahgunaan rekening.





