Influencer Pompom Saham Siap-Siap Gigit Jari, OJK Siapkan Jurus Pamungkas!

spot_img

JABARPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius menertibkan para influencer yang kerap kali memberikan rekomendasi produk jasa keuangan melalui platform digital. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat promosi yang tidak bertanggung jawab.

Friderica Widyasari Dewi, Pjs. Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mematangkan aturan baru yang akan menjadi payung hukum bagi pengawasan aktivitas influencer di dunia maya. Regulasi ini bukan menyasar individu secara langsung, melainkan aktivitas di ruang digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga:  Selamat Agus Salim, Atas Terpilihnya Kembali Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor
Influencer Pompom Saham Siap-Siap Gigit Jari, OJK Siapkan Jurus Pamungkas!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK menyoroti praktik influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya dengan mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan. Selain itu, aksi "pompom" saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik juga menjadi perhatian serius. jabarpos.id mencatat, praktik semacam ini kerap kali menjebak investor ritel yang kurang berpengalaman.

Baca juga:  Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas KPK

Selama ini, pengaturan yang tegas sudah berlaku di sektor pasar modal melalui ketentuan perundang-undangan yang ada. Namun, di luar pasar modal, khususnya dalam aktivitas promosi produk jasa keuangan di ranah digital, dibutuhkan aturan yang lebih spesifik. Karena itu, OJK telah menerbitkan peraturan baru yang secara khusus mengatur aktivitas tersebut.

Regulasi ini memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan rekomendasi yang menyesatkan. Sanksi yang diberikan pun tidak main-main, bisa dibilang cukup berat untuk memberikan efek jera.

Baca juga:  Siapkan Anggaran Khusus Kejar Koruptor, Prabowo: “Kalau lari ke Antartika, saya kirim Pasukan Khusus”

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan aktivitas influencer di bidang keuangan dapat lebih terkontrol dan transparan. Masyarakat pun diharapkan lebih berhati-hati dan kritis dalam menerima informasi investasi dari siapapun, termasuk dari para influencer.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait