Kejutan! Inilah Alasan di Balik Pemilihan Kilat Pimpinan OJK

spot_img

jabarpos.id – Komisi XI DPR RI telah resmi menunjuk lima Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, usai melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan ini sekaligus menjawab kekosongan jabatan strategis, termasuk posisi Ketua DK, Wakil Ketua DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK yang lowong sejak akhir Januari lalu.

Baca juga:  Persib Bidik Kemenangan di Laga Perdana Liga 1, Nick Kuipers: "Kami Harus Siap!"

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa penunjukan ini bukan sekadar mengisi kekosongan antar waktu, melainkan amanah untuk satu periode penuh. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada pasar.

Kejutan! Inilah Alasan di Balik Pemilihan Kilat Pimpinan OJK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Keputusan politiknya sudah bulat, kita memberikan lima tahun kepada ADK terpilih untuk meyakinkan pasar. Ini adalah respon cepat terhadap permasalahan yang ada," ujar Misbakhun usai rapat internal Komisi XI DPR, Rabu (11/3/2026).

Baca juga:  Overload, TPA Cipayung Ditutup Desember 2024

Misbakhun juga menjelaskan percepatan proses pemilihan ADK OJK ini. Awalnya, panitia seleksi (pansel) menargetkan pengumuman hasil pada 25-26 Maret 2026. Namun, pansel berupaya mempercepat proses tersebut demi memberikan sinyal positif dan rasa aman kepada pasar.

Berikut adalah nama-nama ADK OJK yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI:

  • Ketua: Friderica Widyasari Dewi
  • Wakil Ketua: Hernawan Bekti Sasongko
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD): Adi Budiarso
  • KE Edukasi & Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Baca juga:  Nina Agustina Cari Pendamping Setia di Pilbup Indramayu 2024

Kelima nama tersebut dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2025.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Kia kenalkan K4 hatchback di Australia

Versi hatchback lima pintu dari Kia K4 sedan telah diungkapkan semalam, menjelang kedatangannya di Australia yang diperkirakan pada akhir tahun 2025. Foto pertama dari K4 versi hatchback terungkap dan...
Berita terbaru
Berita Terkait