jabarpos.id – Komisi XI DPR RI telah resmi menunjuk lima Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, usai melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan ini sekaligus menjawab kekosongan jabatan strategis, termasuk posisi Ketua DK, Wakil Ketua DK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK yang lowong sejak akhir Januari lalu.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa penunjukan ini bukan sekadar mengisi kekosongan antar waktu, melainkan amanah untuk satu periode penuh. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kepastian dan kepercayaan kepada pasar.

"Keputusan politiknya sudah bulat, kita memberikan lima tahun kepada ADK terpilih untuk meyakinkan pasar. Ini adalah respon cepat terhadap permasalahan yang ada," ujar Misbakhun usai rapat internal Komisi XI DPR, Rabu (11/3/2026).
Misbakhun juga menjelaskan percepatan proses pemilihan ADK OJK ini. Awalnya, panitia seleksi (pansel) menargetkan pengumuman hasil pada 25-26 Maret 2026. Namun, pansel berupaya mempercepat proses tersebut demi memberikan sinyal positif dan rasa aman kepada pasar.
Berikut adalah nama-nama ADK OJK yang telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI:
- Ketua: Friderica Widyasari Dewi
- Wakil Ketua: Hernawan Bekti Sasongko
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD): Adi Budiarso
- KE Edukasi & Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono
Kelima nama tersebut dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Maret 2025.





