jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan opsi "exit policy" atau kebijakan keluar bagi emiten yang kesulitan memenuhi aturan kepemilikan saham publik (free float) minimal 15%. Hal ini dilakukan seiring dengan target peningkatan free float yang harus dipenuhi emiten dalam beberapa tahun mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung perusahaan terbuka dalam memenuhi ketentuan free float. OJK juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk memetakan rencana aksi korporasi emiten dan menyusun roadmap pemenuhan free float.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat pelaksanaan rencana aksi korporasi dan kesiapan pasar modal. Jika ada kendala, OJK terbuka untuk menyepakati dan merumuskan kembali rencana aksi korporasi.
"Pilihan mereka untuk melakukan aksi korporasi akan kami buka seluas-luasnya," ujar Hasan usai Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (12/3/2026).
OJK juga tidak menutup kemungkinan delisting bagi emiten yang tetap tidak mampu memenuhi ketentuan free float 15%. Namun, Hasan menegaskan bahwa keputusan tersebut diserahkan kepada emiten secara sukarela.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya mengakui bahwa pemenuhan free float 15% membutuhkan waktu dan tahapan. Oleh karena itu, perusahaan yang akan melakukan IPO tahun ini diwajibkan memiliki free float 15%.
Kiki menambahkan bahwa OJK telah berdiskusi dengan AEI dan menetapkan bahwa pemenuhan free float dapat dilakukan bertahap. Namun, emiten yang tetap tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut akan disiapkan "exit policy".
"Ultimately, ketika emiten itu tidak bisa memenuhi ketentuan 15% itu kita akan siapkan exit policy, sehingga semuanya juga win-win," tegas Kiki.
Saat ini, kebutuhan peningkatan free float saham emiten diperkirakan mencapai Rp200 triliun pada tahun 2026.





