close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.3 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Mahasiswa Yang Melakukan Oral Seks Sambil Nyetir, Telah Menabrak Seseorang

spot_img

Sleman | Jabar Pos – MTA Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai tabrak lari dan menewaskan Santoso, di Ring Road Utara Sleman pada hari Kamis (14/11).

MTA yang saat menabrak korban berinisial S, diduga karena melakukan aktivitas oral seks yang dilakukan bersama sang kekasih, N, sambil menyetir.

Kini MTA dan N telah diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, di Bantul. MTA juga mengaku kala itu dirinya sedang terpengaruh minuman keras.

Baca juga:  Mantan Kepala KPK Meminta Penghentian Penyelidikan

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan MAT menabrak korban karena dirinya tidak fokus saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander sambil melakukan oral seks serta dalam keadaan mabuk.

MAT yang merupakan seorang mahasiswa berusia 20 tahun asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki, dan mobil yang dikendarai MAT melaju
dari arah belakang S.

Baca juga:  Selebgram Bogor Jadi Tahanan Usai Menjadi BA Situs Game Online

Mobil yang dikendarai MAT pun sontak menabrak korban dan mengakibatkan S terjatuh di tepi jalan. Usai menabrak, MAT pun tidak turun dari mobil untuk membantu S tetapi dirinya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

MAT pun ditangkap oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat (15/11) pukul 01.00

Akibat perbuatannya itu, MAT pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 akan dipidanakan paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 12 juta.

Baca juga:  Mahkamah Konstitusi Menegaskan Otoritas KPK Atas Kasus Korupsi Militer

Serta pasal 312 UU No 22 tahun 2009 menyatakan yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada saat menabrak, akan dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp75 juta. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait