Beranda / Hukum / Mahasiswa Yang Melakukan Oral Seks Sambil Nyetir, Telah Menabrak Seseorang

Mahasiswa Yang Melakukan Oral Seks Sambil Nyetir, Telah Menabrak Seseorang

Sleman | Jabar Pos – MTA Seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka usai tabrak lari dan menewaskan Santoso, di Ring Road Utara Sleman pada hari Kamis (14/11).

MTA yang saat menabrak korban berinisial S, diduga karena melakukan aktivitas oral seks yang dilakukan bersama sang kekasih, N, sambil menyetir.

Kini MTA dan N telah diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, di Bantul. MTA juga mengaku kala itu dirinya sedang terpengaruh minuman keras.

Baca juga:  Puluhan Wanita Termasuk Beberapa Gadis di Bawah Umur Menjadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan MAT menabrak korban karena dirinya tidak fokus saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander sambil melakukan oral seks serta dalam keadaan mabuk.

MAT yang merupakan seorang mahasiswa berusia 20 tahun asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki, dan mobil yang dikendarai MAT melaju
dari arah belakang S.

Baca juga:  Indonesia Setuju Untuk Mengembalikan Narapidana Hukum Mati, Mary Jane Veloso ke Filipina

Mobil yang dikendarai MAT pun sontak menabrak korban dan mengakibatkan S terjatuh di tepi jalan. Usai menabrak, MAT pun tidak turun dari mobil untuk membantu S tetapi dirinya langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.

MAT pun ditangkap oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat (15/11) pukul 01.00

Akibat perbuatannya itu, MAT pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 akan dipidanakan paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 12 juta.

Baca juga:  Densus 88 Menangkap Tiga Tersangka Teroris di Sulawesi

Serta pasal 312 UU No 22 tahun 2009 menyatakan yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya pada saat menabrak, akan dipidana paling lama tiga tahun atau denda Rp75 juta. (die)

Tag: