Jabarpos.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Usai diperiksa pada Kamis (12/3/2026), sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," tegas Yaqut saat digiring petugas KPK, seperti dikutip jabarpos.id dari detiknews. Ia juga menambahkan bahwa semua kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata demi keselamatan jemaah haji.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Yaqut pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersihnya mencapai Rp13,74 miliar. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp14,55 miliar, terdiri dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Aset terbesar Yaqut berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Ia juga memiliki dua unit mobil, Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp2,21 miliar. Selain itu, Yaqut tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. Dalam LHKPN tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta.





