Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan keuangan yang semakin canggih dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Modus-modus ini dinilai meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan beberapa modus penipuan yang marak terjadi. Di antaranya adalah impersonifikasi, yaitu meniru identitas orang lain, penawaran investasi bodong melalui robot trading atau AI, dan SMS masking palsu. Bahkan, yang terbaru adalah pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi AI.

"Modus-modus ini sebenarnya masuk dalam kategori social engineering dan peretasan akun yang masih sering terjadi," ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual.
Menurutnya, banyak pelaku penipuan yang menyamar sebagai customer service dari berbagai lembaga, seperti Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), agen perjalanan, lembaga pemerintah, atau penyedia layanan internet. Mereka kemudian meminta informasi pribadi seperti PIN dan OTP, yang kemudian disalahgunakan.
Friderica menambahkan, hingga Agustus lalu, OJK menerima tiga laporan konsumen terkait penyalahgunaan AI. Salah satunya adalah perilaku penagihan dengan ancaman penyebaran foto yang telah diedit menggunakan AI untuk menakut-nakuti korban. Selain itu, ada juga penyalahgunaan data dengan memanfaatkan AI untuk membuka rekening ilegal.
Menyadari ancaman ini, OJK menggandeng berbagai pihak terkait untuk terus meningkatkan kegiatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan teknologi.
"Kita harus selalu ingat bahwa di era digital yang terus berkembang ini, muncul banyak tantangan dan permasalahan di masyarakat. Salah satunya adalah berbagai penipuan dan scam yang menggunakan teknologi," pungkasnya.





