jabarpos.id, Jakarta – Dua raksasa perbankan dunia, HSBC dan Standard Chartered, dikabarkan selangkah lagi mengamankan lisensi penerbitan stablecoin di Hong Kong. Kabar ini sontak membuat heboh dunia keuangan digital, mengingat Hong Kong tengah berambisi menjadi pusat kripto global.
Menurut laporan dari South China Morning Post (SCMP) dan Bloomberg, kedua bank tersebut berpotensi menjadi yang pertama mendapatkan lampu hijau di bawah rezim perizinan baru yang diterapkan di Hong Kong. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang ingin menerbitkan stablecoin untuk mengantongi lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA).

HSBC dan Standard Chartered memiliki keunggulan karena keduanya merupakan bank penerbit uang kertas di Hong Kong. Kelompok ini rencananya akan diprioritaskan oleh HKMA dalam pemberian lisensi stablecoin. Meskipun tanggal pasti pengumuman belum ditetapkan, izin tersebut diperkirakan akan terbit sekitar tanggal 24 Maret mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, HSBC belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Standard Chartered menolak berkomentar, dan juru bicara HKMA juga enggan memberikan konfirmasi terkait rumor yang beredar.
Langkah Hong Kong untuk melegalkan stablecoin merupakan bagian dari strategi besar untuk menarik investasi dan inovasi di sektor aset digital. Pemerintah Hong Kong telah memperkenalkan sistem perizinan untuk bursa kripto dan menetapkan aturan yang jelas untuk stablecoin. Sebelumnya, Hong Kong juga telah menguji kerangka peraturan melalui sandbox stablecoin yang diluncurkan pada tahun 2024.





