Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait ramainya pemberitaan mengenai nama-nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang beredar luas. Regulator pasar modal ini menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan resmi paket nama-nama tersebut yang diterima oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses pencalonan direksi BEI akan sangat bergantung pada proporsi kepemilikan saham perusahaan efek hingga akhir Maret 2026. Data kepemilikan saham selama setahun ke belakang inilah yang akan menjadi acuan utama OJK dalam menentukan kelayakan perusahaan efek untuk mengajukan kandidat.

"Jadi, sampai saat ini belum ada satupun nama yang secara resmi masuk ke OJK. Batas waktu terakhir pengajuan paket calon adalah 4 Mei 2026," tegas Hasan saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
OJK menekankan pentingnya bagi perusahaan efek, selaku pemegang saham bursa, untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan yang komprehensif terhadap setiap calon yang akan diajukan. Aspek-aspek seperti kecakapan, kelayakan, dan integritas kandidat harus menjadi perhatian utama sebelum diserahkan kepada regulator.
Dengan demikian, OJK berharap nama-nama yang nantinya diajukan adalah hasil seleksi yang matang dan bertanggung jawab dari masing-masing perusahaan efek. Proses ini menjadi tanggung jawab penuh para pemegang saham sebagai pengusung paket calon direksi.
Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa proses pencalonan saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi OJK terkait. Hal ini dikarenakan landasan aturan terkait demutualisasi BEI hingga kini belum diberlakukan secara efektif.
"Karena demutualisasi belum ada ketentuan landasan, maka aturan yang dipakai adalah peraturan-peraturan pencalonan yang ada sekarang, yaitu POJK di tempat kami dan tentu datanya yang digunakan. Sekali lagi, cutoff-nya kami tentukan per akhir bulan Maret ini," tambahnya.
Meskipun belum ada pengajuan resmi, OJK mempersilakan perusahaan efek untuk mulai menyusun paket calon sesuai mekanisme pasar. Hak pengajuan tetap berada di tangan para anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham BEI.
Setelah dokumen resmi diterima, OJK akan membentuk panitia seleksi yang dipimpin oleh deputi komisioner di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon. Proses seleksi akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum adanya penyesuaian lebih lanjut.
Seperti yang telah diberitakan jabarpos.id sebelumnya, beberapa nama calon direksi BEI telah beredar di media massa, terbagi dalam beberapa paket.





