JABARPOS.ID, Jakarta – Sejumlah perusahaan asuransi diketahui belum menyerahkan laporan keuangan (lapkeu) tahun 2025 hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku pasar dan pengamat industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh implementasi PSAK 117. Standar akuntansi baru ini ternyata menimbulkan tantangan tersendiri bagi perusahaan asuransi dalam menyusun laporan keuangan mereka.

OJK, kata Ogi, sedang mempertimbangkan pemberian relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan. Langkah ini diambil agar perusahaan tidak terburu-buru dalam menyusun laporan keuangan yang belum sepenuhnya siap. "Kita mau kasih relaksasi penambahan waktu ya karena ini kalau dipaksakan (untuk mengumpulkan laporan keuangan) juga nggak bagus juga," ujar Ogi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dengan adanya relaksasi ini, tenggat pelaporan diperkirakan akan diperpanjang hingga April atau paling lambat Juni 2026. Namun, Ogi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.
OJK sendiri belum memiliki data pasti mengenai jumlah perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Hal ini dikarenakan proses pelaporan masih berlangsung dan belum sepenuhnya diverifikasi oleh otoritas.
Namun, berdasarkan pantauan jabarpos.id dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, beberapa emiten asuransi yang belum mengumumkan laporan keuangan tahun buku 2025 antara lain PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU). Keterlambatan ini tentu menjadi perhatian serius dan menimbulkan spekulasi di kalangan investor.





