Cianjur, Jabarpos.id – Warpat, destinasi kuliner yang digemari kawula muda, kini tinggal kenangan. Pemerintah Kabupaten Bogor telah membongkar seluruh kios ilegal di kawasan Puncak, termasuk Warpat. Padahal, tempat ini menjadi tujuan wisata kuliner bagi banyak orang, tak hanya dari Cianjur dan Bogor, tetapi juga dari Jakarta dan Bekasi.
Setiap akhir pekan, belasan kios Warpat dipadati pengunjung. Tak jarang, pengunjung harus antre untuk mendapatkan tempat duduk. Suasana sejuk dan pemandangan alam berupa hamparan perbukitan teh membuat pengunjung betah berlama-lama.
Namun, kini tempat yang nyaman dan indah itu hanya tinggal kenangan. Bangunan di Warpat telah diratakan dengan tanah oleh alat berat milik Pemkab Bogor. Yang tersisa hanyalah puing bangunan dan barang-barang yang belum diangkut pemilik warung.
Nani (35), pemilik kios Warpat, mengungkapkan rasa bingungnya. Ia telah berjualan di kawasan Warpat selama 24 tahun. Dari hasil usahanya, ia mampu menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.
"Saya jualan di sini (Warpat) udah 24 tahun. Dari awalnya belum punya anak, sampai anak saya sekarang sudah dewasa semuanya," kata Nani, Senin (26/8/2024).
Nani mengaku bingung karena setelah kiosnya dibongkar, ia belum memiliki modal untuk membuka usaha baru. "Bingung mau jualan dimana. Di rest area yang baru belum dapat lahan. Ditambah lagi kan modal buat mengawali jualan lagi belum ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban 196 bangunan luar di kawasan Puncak pada hari ini (26/8/2024). Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Penertiban tahap II kios ilegal ini didasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.