close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026

Warpat Puncak, Surga Kuliner yang Kini Hanya Kenangan

spot_img

Cianjur, Jabarpos.id – Warpat, destinasi kuliner yang digemari kawula muda, kini tinggal kenangan. Pemerintah Kabupaten Bogor telah membongkar seluruh kios ilegal di kawasan Puncak, termasuk Warpat. Padahal, tempat ini menjadi tujuan wisata kuliner bagi banyak orang, tak hanya dari Cianjur dan Bogor, tetapi juga dari Jakarta dan Bekasi.

Setiap akhir pekan, belasan kios Warpat dipadati pengunjung. Tak jarang, pengunjung harus antre untuk mendapatkan tempat duduk. Suasana sejuk dan pemandangan alam berupa hamparan perbukitan teh membuat pengunjung betah berlama-lama.

Baca juga:  Pasar Obligasi Indonesia Semakin Menggoda, Investor Makin Berani?

Warpat Puncak, Surga Kuliner yang Kini Hanya Kenangan

Namun, kini tempat yang nyaman dan indah itu hanya tinggal kenangan. Bangunan di Warpat telah diratakan dengan tanah oleh alat berat milik Pemkab Bogor. Yang tersisa hanyalah puing bangunan dan barang-barang yang belum diangkut pemilik warung.

Nani (35), pemilik kios Warpat, mengungkapkan rasa bingungnya. Ia telah berjualan di kawasan Warpat selama 24 tahun. Dari hasil usahanya, ia mampu menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.

Baca juga:  Bitcoin Terjun Bebas, CEO Binance Ungkap Biang Keroknya!

"Saya jualan di sini (Warpat) udah 24 tahun. Dari awalnya belum punya anak, sampai anak saya sekarang sudah dewasa semuanya," kata Nani, Senin (26/8/2024).

Nani mengaku bingung karena setelah kiosnya dibongkar, ia belum memiliki modal untuk membuka usaha baru. "Bingung mau jualan dimana. Di rest area yang baru belum dapat lahan. Ditambah lagi kan modal buat mengawali jualan lagi belum ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban 196 bangunan luar di kawasan Puncak pada hari ini (26/8/2024). Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Baca juga:  Rupiah Terus Ditekan, BI Pasang Badan dengan Jurus Pamungkas

Penertiban tahap II kios ilegal ini didasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait