close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Warpat Puncak, Surga Kuliner yang Kini Hanya Kenangan

spot_img

Cianjur, Jabarpos.id – Warpat, destinasi kuliner yang digemari kawula muda, kini tinggal kenangan. Pemerintah Kabupaten Bogor telah membongkar seluruh kios ilegal di kawasan Puncak, termasuk Warpat. Padahal, tempat ini menjadi tujuan wisata kuliner bagi banyak orang, tak hanya dari Cianjur dan Bogor, tetapi juga dari Jakarta dan Bekasi.

Setiap akhir pekan, belasan kios Warpat dipadati pengunjung. Tak jarang, pengunjung harus antre untuk mendapatkan tempat duduk. Suasana sejuk dan pemandangan alam berupa hamparan perbukitan teh membuat pengunjung betah berlama-lama.

Baca juga:  Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Warpat Puncak, Surga Kuliner yang Kini Hanya Kenangan

Namun, kini tempat yang nyaman dan indah itu hanya tinggal kenangan. Bangunan di Warpat telah diratakan dengan tanah oleh alat berat milik Pemkab Bogor. Yang tersisa hanyalah puing bangunan dan barang-barang yang belum diangkut pemilik warung.

Nani (35), pemilik kios Warpat, mengungkapkan rasa bingungnya. Ia telah berjualan di kawasan Warpat selama 24 tahun. Dari hasil usahanya, ia mampu menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.

Baca juga:  Persib Bidik Kemenangan di Laga Perdana Liga 1, Nick Kuipers: "Kami Harus Siap!"

"Saya jualan di sini (Warpat) udah 24 tahun. Dari awalnya belum punya anak, sampai anak saya sekarang sudah dewasa semuanya," kata Nani, Senin (26/8/2024).

Nani mengaku bingung karena setelah kiosnya dibongkar, ia belum memiliki modal untuk membuka usaha baru. "Bingung mau jualan dimana. Di rest area yang baru belum dapat lahan. Ditambah lagi kan modal buat mengawali jualan lagi belum ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban 196 bangunan luar di kawasan Puncak pada hari ini (26/8/2024). Sebanyak 90 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Baca juga:  Habib Rizieq dkk Layangkan Gugatan Terhadap Presiden Jokowi

Penertiban tahap II kios ilegal ini didasarkan pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melayangkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait