Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas para pelaku manipulasi pasar modal. Lembaga pengawas ini berjanji akan mengungkap nama-nama emiten dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik "goreng" saham ke publik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal kuantitas sanksi, tetapi juga transparansi informasi. "Ke depan, kami akan buka name by name untuk pihak yang diberi sanksi," ujarnya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (1/4/2026). Friderica menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan investor di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak segala bentuk koordinasi transaksi yang mencurigakan. Beberapa sanksi terhadap saham yang terindikasi manipulasi harga bahkan sudah dipublikasikan secara terbuka. Menurutnya, indikasi awal manipulasi biasanya terlihat dari lonjakan atau penurunan harga saham yang drastis tanpa alasan fundamental yang jelas.
Meski enggan menyebut nama emiten yang dimaksud, Hasan memastikan bahwa timnya telah menemukan beberapa pihak yang terindikasi melakukan praktik "goreng" saham. Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan jika bukti sudah cukup, OJK akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan mempublikasikannya.
Sebelumnya, seorang Anggota DPR RI menyoroti pergerakan harga saham sebuah perusahaan yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melchias Marcus Mekeng, Anggota Komisi XI DPR RI, menyinggung perusahaan yang harga sahamnya sempat melambung tinggi dalam waktu singkat setelah IPO.
Melchias menekankan bahaya valuasi perusahaan yang tidak wajar, terutama jika saham tersebut dijadikan jaminan untuk pinjaman bank. Ia mendesak OJK untuk memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak terlambat bertindak. "OJK harus tegas di sini, dan kalau sudah melakukan tindakan, harus diumumkan supaya pasar itu percaya bahwa ada kepastian hukum," tegasnya. Melchias juga menyebutkan bahwa praktik manipulasi saham bukan hanya terjadi pada satu perusahaan saja, dan hal ini menjadi pertimbangan MSCI dalam menilai pasar modal Indonesia.





