JABARPOS.ID – Kabar gembira bagi investor dan pelaku pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi terhadap PT Laba Sekuritas Indonesia. Dengan demikian, perusahaan sekuritas ini dapat kembali menjalankan aktivitas perdagangan efeknya mulai sesi I perdagangan pada 2 April 2026.
Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa yang membuat BEI akhirnya membuka kembali "gembok" Laba Sekuritas? Manajemen BEI menjelaskan bahwa pencabutan suspensi ini didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi terhadap laporan keuangan tahunan audited serta laporan akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh Laba Sekuritas.

"PT Laba Sekuritas Indonesia diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," demikian pernyataan resmi manajemen BEI, Kamis (2/4/2026). Lebih lanjut, BEI menegaskan bahwa Laba Sekuritas telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Langkah ini menunjukkan komitmen BEI dalam melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh anggota bursa. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), demi menjaga stabilitas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia.




