JABARPOS.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah berani dengan membuka informasi terkait konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau high shareholding concentration. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi dan memberikan informasi penting bagi investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa publikasi daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi ini mulai dilakukan hari ini, 2 April 2026. Informasi ini diharapkan menjadi early warning bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

"Ini bukan karena pelanggaran, tetapi keterbukaan informasi mengenai daftar saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sedikit pihak," tegas Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/4/2026).
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman investor dan mendorong pasar modal yang lebih sehat dan transparan.




