Jabarpos.id – Penagihan utang oleh debt collector seringkali menjadi mimpi buruk bagi para nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengalami keterlambatan pembayaran. Namun, kini ada angin segar! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan main dalam industri pinjol, memastikan praktik penagihan dilakukan secara lebih manusiawi dan beretika. Aturan ini berlaku sejak 2024 dan akan terus diperkuat hingga 2026.
Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika melibatkan pihak ketiga. Ini berarti, aktivitas debt collector harus berada di bawah pengawasan ketat perusahaan pinjol.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, penyelenggara pinjol wajib memberikan penjelasan transparan mengenai prosedur pengembalian dana kepada nasabah sejak awal. Lebih lanjut, debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengandung unsur SARA. Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat fatal. Sanksi berat menanti sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 250 miliar.
Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan pinjol terbaru hingga 2026:
- Bunga Pinjol Turun: OJK membatasi bunga harian pinjol antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%.
- Denda Keterlambatan Lebih Rendah: Denda untuk pinjaman konsumtif diturunkan bertahap dari 0,3% per hari di 2024 menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026.
- Maksimal Pinjam di 3 Platform: Debitur hanya boleh meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
- Kontak Darurat Tak Boleh untuk Tagih Utang: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan sebagai sasaran penagihan. Pihak pinjol juga wajib mendapat persetujuan dari pemilik kontak terlebih dulu.
- Penagihan Harus Beretika: Penagih utang dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi baik secara langsung maupun digital (cyber bullying).
- Pinjol Wajib Sediakan Asuransi Risiko: Penyelenggara P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko, sesuai ketentuan OJK.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap industri pinjaman online menjadi lebih sehat, adil, dan tidak membebani masyarakat dengan praktik penagihan yang kasar atau menyesatkan.





