close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Januari 24, 2026

Mantan Kepala KPK Meminta Penghentian Penyelidikan

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengajukan permintaan kepada polisi untuk mengakhiri penyelidikan atas dugaan pemerasan.

Permintaan itu dibuat dalam sebuah surat yang dikirim ke Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Dinas Kriminal (Bareskrim) kepolisian. Dia meminta kepala polisi untuk memerintahkan penyidik guna mengeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).

“Pasal 109 paragraf 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan jelas menyatakan bahwa penyidik harus mengeluarkan SP3 jika mereka tidak dapat menemukan bukti,” kata pengacara Firli, lan Iskandar pada hari Kamis (28/11)

Baca juga:  Selebgram Bogor Jadi Tahanan Usai Menjadi BA Situs Game Online

Dia mengklaim bahwa penyidik tidak dapat membangun kasus terhadap kliennya meskipun telah menanyai lebih dari 100 saksi dalam setahun terakhir.

“Ada kesan bahwa kasus ini sedang dipaksakan,” tambah pengacara itu.

Selain Bareskrim, Firli juga mengirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Dewan Perwakilan III yang mengawasi penegakan hukum.

Baca juga:  Polisi Mengungkap Pabrik Narkotika Tersembunyi di Bandung dan Bogor

Penyelidik Kepolisian Jakarta memanggil Firli untuk diinterogasi pada hari Kamis (28/11) tetapi mantan jenderal polisi itu gagal muncul untuk diinterogasi.

Selain menjadi tuan rumah pembacaan Quran mingguan dengan anak yatim, lan juga mengatakan bahwa Firli tidak datang untuk interogasi karena dia merasa bahwa kasusnya telah dibiarkan tidak terselesaikan selama hampir setahun.

Polisi menyebut Firli sebagai tersangka korupsi pada bulan November tahun lalu. Mantan kepala KPK diduga telah memeras uang dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang dihukum karena menyuap meminta gratifikasi selama masa jabatannya.

Baca juga:  Densus 88 Menangkap Tiga Tersangka Teroris di Sulawesi

Dalam persidangannya, Syahrul mengatakan kepada pengadilan bahwa dia memberikan Firli Rp 1,3 miliar sebagai isyarat persahabatan.

Tetapi kasus ini tidak membuat kemajuan apa pun setelah satu tahun.

Polisi mengirim kasus Firli ke jaksa Kantor Kejaksaan Agung, tetapi dikirim kembali dengan alasan dokumentasi yang tidak lengkap. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...
Berita terbaru
Berita Terkait