close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.5 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Mantan Kepala KPK Meminta Penghentian Penyelidikan

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengajukan permintaan kepada polisi untuk mengakhiri penyelidikan atas dugaan pemerasan.

Permintaan itu dibuat dalam sebuah surat yang dikirim ke Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Dinas Kriminal (Bareskrim) kepolisian. Dia meminta kepala polisi untuk memerintahkan penyidik guna mengeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).

“Pasal 109 paragraf 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan jelas menyatakan bahwa penyidik harus mengeluarkan SP3 jika mereka tidak dapat menemukan bukti,” kata pengacara Firli, lan Iskandar pada hari Kamis (28/11)

Baca juga:  Bos Telegram Ditahan di Prancis, Kenapa?

Dia mengklaim bahwa penyidik tidak dapat membangun kasus terhadap kliennya meskipun telah menanyai lebih dari 100 saksi dalam setahun terakhir.

“Ada kesan bahwa kasus ini sedang dipaksakan,” tambah pengacara itu.

Selain Bareskrim, Firli juga mengirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Dewan Perwakilan III yang mengawasi penegakan hukum.

Baca juga:  Indonesia Setuju Untuk Mengembalikan Narapidana Hukum Mati, Mary Jane Veloso ke Filipina

Penyelidik Kepolisian Jakarta memanggil Firli untuk diinterogasi pada hari Kamis (28/11) tetapi mantan jenderal polisi itu gagal muncul untuk diinterogasi.

Selain menjadi tuan rumah pembacaan Quran mingguan dengan anak yatim, lan juga mengatakan bahwa Firli tidak datang untuk interogasi karena dia merasa bahwa kasusnya telah dibiarkan tidak terselesaikan selama hampir setahun.

Polisi menyebut Firli sebagai tersangka korupsi pada bulan November tahun lalu. Mantan kepala KPK diduga telah memeras uang dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang dihukum karena menyuap meminta gratifikasi selama masa jabatannya.

Baca juga:  'Percuma Saja Jika Bandarnya Tidak Diusut Tuntas’

Dalam persidangannya, Syahrul mengatakan kepada pengadilan bahwa dia memberikan Firli Rp 1,3 miliar sebagai isyarat persahabatan.

Tetapi kasus ini tidak membuat kemajuan apa pun setelah satu tahun.

Polisi mengirim kasus Firli ke jaksa Kantor Kejaksaan Agung, tetapi dikirim kembali dengan alasan dokumentasi yang tidak lengkap. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait