Jakarta | Jabar Pos – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengajukan permintaan kepada polisi untuk mengakhiri penyelidikan atas dugaan pemerasan.
Permintaan itu dibuat dalam sebuah surat yang dikirim ke Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Dinas Kriminal (Bareskrim) kepolisian. Dia meminta kepala polisi untuk memerintahkan penyidik guna mengeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).
“Pasal 109 paragraf 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan jelas menyatakan bahwa penyidik harus mengeluarkan SP3 jika mereka tidak dapat menemukan bukti,” kata pengacara Firli, lan Iskandar pada hari Kamis (28/11)
Dia mengklaim bahwa penyidik tidak dapat membangun kasus terhadap kliennya meskipun telah menanyai lebih dari 100 saksi dalam setahun terakhir.
“Ada kesan bahwa kasus ini sedang dipaksakan,” tambah pengacara itu.
Selain Bareskrim, Firli juga mengirim surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Dewan Perwakilan III yang mengawasi penegakan hukum.
Penyelidik Kepolisian Jakarta memanggil Firli untuk diinterogasi pada hari Kamis (28/11) tetapi mantan jenderal polisi itu gagal muncul untuk diinterogasi.
Selain menjadi tuan rumah pembacaan Quran mingguan dengan anak yatim, lan juga mengatakan bahwa Firli tidak datang untuk interogasi karena dia merasa bahwa kasusnya telah dibiarkan tidak terselesaikan selama hampir setahun.
Polisi menyebut Firli sebagai tersangka korupsi pada bulan November tahun lalu. Mantan kepala KPK diduga telah memeras uang dari mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang dihukum karena menyuap meminta gratifikasi selama masa jabatannya.
Dalam persidangannya, Syahrul mengatakan kepada pengadilan bahwa dia memberikan Firli Rp 1,3 miliar sebagai isyarat persahabatan.
Tetapi kasus ini tidak membuat kemajuan apa pun setelah satu tahun.
Polisi mengirim kasus Firli ke jaksa Kantor Kejaksaan Agung, tetapi dikirim kembali dengan alasan dokumentasi yang tidak lengkap. (die)