Beranda / Berita / Skandal Pinjol Terbongkar, OJK Bereaksi Keras!

Skandal Pinjol Terbongkar, OJK Bereaksi Keras!

JABARPOS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyeret 97 platform pinjaman online (pinjol) dalam praktik kartel suku bunga. Lembaga pengawas ini menyatakan akan mencermati dan menghormati putusan KPPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong industri pinjol agar memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berintegritas. Regulator juga menekankan pentingnya peran pinjol dalam mendukung program strategis pemerintah, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.

Baca juga:  Petani Klaten Temukan Harta Karun Emas 16 Kg Saat Garap Sawah, Kisah Masa Lalu Terungkap!
Skandal Pinjol Terbongkar, OJK Bereaksi Keras!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Untuk memperkuat regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batasan manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Selain itu, OJK juga telah menyusun road map pengembangan industri LPBBTI periode 2023-2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Baca juga:  Dari Dokter Jadi Ratu Judi Dunia, Kisah Miliarder Ini Bikin Tercengang!

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjol dan memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjol karena terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 755 miliar. KPPU menyimpulkan bahwa para terlapor melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.