Bogor | Jabar Pos – Polda Metro Jaya meringkus IS dan NV, pelaku penipuan jual beli tanah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (1/9).
“Pelaku yakni inisial, IS dan NV yang masih dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, (2/9).
Kombes Ade menuturkan, bermula dari seorang saksi, SH yang menawarkan korban JJ, untuk membeli sebidang tanah di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan luas 11.058 meter persegi. Yang pada saat itu, IS mengakui bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. Kemudian, terjadi kesepakatan pembelian sebidang tanah tersebut senilai, Rp 4,4 miliar lebih.
“Saat itu korban memberikan uang muka Rp 565 juta dan sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut selesai,” tuturnya.
Ade melanjutkan, setelah menerima uang muka, dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nomor 11 dan tertanggal 16 November 2022. Dengan disebut Aden Dahri yang menjadi pihak Notaris.
Setelah setahun tak juga menerima Sertifikat Tanah yang dijanjikan pelaku, melalui kuasa hukumnya, korban mengecek Akta PPJB yang telah dibuat.
“Dan hasilnya PPJB Nomor 11 tanggal 16 November 2022 tidak terdaftar dan bukan produk dari kantor notaris Aden Dahri, sehingga diduga palsu dan tanah tersebut masih menjadi kepemilikan pemilik aslinya,” pungkas Kombes Ade. (far)