close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29 C
Jakarta
Selasa, Maret 18, 2025

Kementerian Merancang Kebijakan Aksi Afirmatif Untuk Suku Asli Jambi

spot_img

Jambi | Jabar Pos – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah akan mengembangkan kebijakan aksi afirmatif untuk suku adat Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Jambi, untuk memastikan pembangunan regional yang inklusif di provinsi tersebut.

Staf ahli kementerian untuk pembangunan dan komunitas, Bito Wikantosa mengatakan bahwa harus ada upaya bersama untuk mengintegrasikan masyarakat adat ini ke dalam pembangunan regional.

“[A] program pemberdayaan masyarakat sudah berjalan, tetapi kami masih membutuhkan kolaborasi dan dukungan bersama,” kata Bito dalam sebuah lokakarya di kabupaten Merangin pada hari Kamis (12/12).

Dia mengatakan bahwa lokakarya pemberdayaan untuk Orang Rimba, yang berarti “orang hutan” dan merupakan nama lain untuk suku Anak Dalam, seperti yang dilakukan oleh Kios Informasi dan Konservasi (Warsi) di kabupaten Merangin. Adalah bentuk praktik yang baik, tidak hanya memfasilitasi Orang Rimba, tetapi juga desa-desa yang memfasilitasi untuk mengambil bagian dalam memberdayakan suku.

Baca juga:  Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Perkenalkan Diri Sebagai Anak dan Menantu Mulyono

“Pola ini harus diperkuat melalui dukungan dari pemerintah pusat dan administrasi daerah,” kata Bito.

Bito mengharapkan lokakarya untuk mencapai beberapa kesepakatan penting, terutama pemahaman bahwa Orang Rimba di kabupaten Merangin adalah kelompok terpinggirkan yang harus menerima dukungan dari pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan tindakan afirmatif.

Lokakarya setuju untuk membentuk tim pembuat kebijakan tindakan afirmatif yang melibatkan banyak pemangku kepentingan dan membentuk forum koordinasi untuk berbagai kabupaten dan masyarakat sipil.

Orang Rimba adalah salah satu kelompok pribumi marginal yang hidup dengan cara tradisional di dalam hutan Jambi. Mereka menderita karena terpinggirkan lebih jauh lagi oleh berkurangnya area hutan karena konversi hutan, yang menyebabkan hilangnya ruang hidup.

Suku-suku menghadapi tantangan yang kompleks mulai dari memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan hingga hak-hak mereka atas tanah dan akses ke sumber daya alam.

Komunitas telah mencoba untuk beradaptasi, dengan beberapa kelompok mengubah cara hidup semi-nomaden mereka menjadi satu yang lebih menetap.

Baca juga:  Satpol PP Bogor Akan Bongkar Kembali Bangunan Warpat di Puncak

Transisi belum mulus karena kurangnya keterampilan untuk beradaptasi dengan sistem sosial-ekonomi modern di masyarakat yang lebih besar dan adanya stigma sosial yang kuat terhadap komunitas Anak Dalam di dalam masyarakat.

Tumenggung Ngilo, pemimpin masyarakat Orang Rimba yang tinggal di desa Pauh Menang, kabupaten Pemenang, berharap kelompok mereka dapat menerima dukungan dari semua pihak.

Beberapa desa di kabupaten Merangin telah merangkul dan menjadi tuan rumah bagi orang-orang Anak Dalam, memberi mereka ruang untuk berintegrasi secara sosial dalam masyarakat.

Kepala desa Pelakar Jaya, Ayep, mengatakan bahwa telah ada upaya untuk mengintegrasikan suku ke dalam pembangunan desa.

Desa Pelakar Jaya dan desa-desa lain yang menampung Anak Dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, memberikan pelatihan keterampilan dan akses ke layanan kesehatan. Namun, keterbatasan anggaran menghambat keberlanjutan inisiatif ini.

Baca juga:  Pemkab Bogor Panen Cabai, Pj. Bupati: Petani Harus Terus Didukung

Lokakarya ini juga mengakui perlunya dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti administrasi kabupaten, sektor swasta dan masyarakat sipil. Kebijakan tindakan afirmatif juga membutuhkan alokasi anggaran khusus dari administrasi kabupaten Merangin hingga ke pemerintah pusat.

Sementara itu, organisasi nirlaba Indonesia
Manajer program Conservation Community Warsi (KKI-Warsi) Robert Aritonang, menyambut baik gagasan tindakan afirmatif untuk komunitas Anak Dalam.

“Kami berharap bahwa kebijakan tindakan afirmatif akan mendukung sistem layanan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan dasar Orang Rimba, karena jika mereka tidak dimasukkan dalam sistem umum ini, itu bisa membahayakan mereka atau orang lain,” katanya.

“Misalnya, Orang Rimba mengambil tanaman milik penduduk, mengemis dan tindakan lain yang umumnya dipandang sebagai tindakan kriminal.”

Sekretaris Kabupaten Merangin, Fajarman, mengatakan bahwa kebijakan aksi afirmatif juga merupakan bentuk penghargaan bagi desa-desa yang telah mendukung pemberdayaan masyarakat Anak Dalam. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait