Bogor | Jabar Pos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memastikan pihaknya akan kembali membongkar bangunan liar warung patra atau warpat di kawasan wisata Puncak.
“Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat (8/11).
Pada penertiban kali ini, Satpol PP akan mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan lantai dasar yang sudah lama dibangun secara permanen.
Pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pengelola warpat untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Surat teguran pun sudah dilayangkan, surat tersebut berisi agar bangunan tersebut dibongkar sendiri dalam kurung waktu 7 x 24 Jam. Jika tidak dilakukan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor lah yang akan membongkar bangunan tersebut.
Anwar menyebutkan surat peringatan ini telah diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, “Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di warpat,” ujarnya.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Ratusan pedagang ini pun tak hanya digusur, melainkan diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang. (die)