Bandung | Jabar Pos – Pemerintah kota Bandung mengklaim bahwa mereka telah mengurangi limbah, dengan penurunan jumlah truk sampah yang tiba di lokasi pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, dalam dua minggu terakhir setelah kota menerapkan sistem pengelolaan limbah “tidak ada penyortiran, tidak ada pengambilan”.
Sekretaris pejabat kota Bandung, Dharmawan mengatakan, tempat pembuangan sampah hanya menerima sekitar 153 truk sampah setiap hari, turun yang dari rata-rata harian 174 pada bulan Oktober.
Truk sampah yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah memiliki kapasitas sekitar 25 meter kubik.
“Penurunan tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa, memilah sampah di sumbernya dan kemudian mengelolanya dalam kelompok telah menunjukkan hasil,” kata Dharmawan pada hari Sabtu (16/11).
Dia mengatakan kunci untuk mengurangi limbah TPA adalah kebijakan kota “tidak ada penyortiran, tidak ada pengambilan”, yang berarti limbah yang tidak disortir tidak masuk ke tempat pembuangan sampah.
Dia juga memuji pemantauan di area administrasi yang lebih rendah dengan membantu menerapkan sistem pengelolaan limbah berbasis klaster.
Dharmawan mengatakan pemerintah kota berharap bahwa pada akhir November, tempat pembuangan sampah Sarimukti hanya akan menerima hingga 140 truk sampah per hari.
“Kami memohon bantuan dari semua pihak, termasuk manajer klaster, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan limbah kami untuk mencapai target ini,” kata Dharmawan.
Mulai tanggal 28 Oktober 2024, administrasi kota menerapkan kebijakan baru yaitu dengan pekerja sanitasi kota tidak lagi mengambil sampah yang tidak disortir.
Kebijakan tersebut juga menetapkan bahwa, warga Bandung memilah sampah rumah tangga mereka antara sampah organik dan sampah anorganik.
Sehingga sampah organik, seperti sisa makanan dapat dibuat menjadi kompos. Sementara sampah anorganik, seperti plastik, dikumpulkan untuk bank sampah atau fasilitas pembuangan sampah lainnya.
Administrasi juga telah menciptakan gugus tugas limbah dengan anggota yang tersebar dalam kelompok di seluruh distrik kota, yang akan memantau penyortiran dan pengelolaan untuk mengurangi limbah di lokasi pembuangan sementara.
Bandung, ibu kota Jawa Barat, merupakan provinsi terpadat di negara ini. Telah menghadapi masalah pengelolaan limbah yang meningkat dengan tempat pembuangan sampah utamanya, Sarimukti, yang melayani wilayah Greater Bandung, diperkirakan akan menghadapi kelebihan kapasitas pada akhir tahun 2024.
TPA seluas 25 hektar di kabupaten Bandung Barat, menerima sekitar 3.000 meter kubik sampah setiap hari dari kota Bandung, kota Cimahi, kabupaten Bandung Barat dan kabupaten Bandung.
Pemerintah kota Bandung memperkirakan bahwa, sekitar 80 persen dari 1.500 ton limbah harian kota diangkut ke Sarimukti.
Tempat pembuangan sampah juga telah menarik perhatian Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengelolaan limbah mereka dan meningkatkan lokasi pembuangan akhir mereka. (die)