Jakarta | Jabar Pos – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 47 Nomor 2024 tentang penghapusan piutang macet pelaku UMKM merupakan langkah heroik untuk menunjukkan keberpihakkan negara kepada wong cilik,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, Kamis (7/11).
Menurutnya, langkah Prabowo terkait menghapus utang macet para petani, nelayan, peternak kecil akan memberikan dampak besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil. Pasalnya, selama ini muncul persepsi jika pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar.
“Berbagai kebijakan insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin selama ini seolah hanya diberikan kepada mereka yang bermodal besar,” ujar Jazilul.
Kebijakan ini nantinya akan memberikan daya dorong besar bagi petani dan pelaku UMKM bidang lainnya, khususnya untuk meningkatkan produksi di sektor masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP)
tentang penghapusan piutang macet kepada
usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (5/11).
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024
tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. (die)