Jakarta | Jabar Pos – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pendekatan restorative justice dalam kasus guru honorer SD negeri di Sulawesi Tenggara.
Kasus yang menimpa Supriyani (36) guru SDN 04 Baito, Konawe Selatan, saat ini diketahui sudah maju ke meja hijau. Anggota polisi yang merupakan orang tua dari siswa tersebut, melaporkannya setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Guru itu pun menjadi tersangka lalu disidangkan di PN Andoolo.
Cucun sangat menyayangkan kasus yang menimpa Supriyani dan sejak awal seharusnya diselesaikan lewat jalur damai.
“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, lbu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana melalaui sejumlah cara di luar jalur pengadilan. Proses ini melibatkan semua pihak yaitu pelaku, korban, keluarga korban serta masyarakat dengan mediasi, rehabilitasi, resosialisasi, restitusi, reparasi, dan kompensasi.
Sidang perdana kasus Supriyani digelar di PN Andoolo Kamis (24/10).
“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya Ru pada kasus ini,” ujar Cucun.
Dalam persidangan yang dilakukan hari Kamis kemarin, Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap anak muridnya.
Sidang dipimpin hakim ketua, Stevie Rosano dan anggota masing-masing Sigit Jati Kusumo serta Vivy Fatmawati Ali.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU
No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan itu dalam persidangan, Kamis (24/10).
Supriyani membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan saat sidang.
“Semuanya itu tidak benar, saya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Kamis.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Samsuddin mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa.
“Klien kami tidak melakukan perbuatan seperti itu, ada banyak kejanggalan yang ada di dalam dakwaan itu. Jadi kami mengajukan eksepsi atau keberatan pada hari Senin (28/10) nanti,” kata Samsuddin.
Dalam sidang jaksa mendakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama terdakwa dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002
sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
(die)