close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.3 C
Jakarta
Sabtu, Februari 8, 2025

DPR Mendorong Restorative Justice Soal Kasus Guru SD Dengan Keluarga Murid di Sultra

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pendekatan restorative justice dalam kasus guru honorer SD negeri di Sulawesi Tenggara.

Kasus yang menimpa Supriyani (36) guru SDN 04 Baito, Konawe Selatan, saat ini diketahui sudah maju ke meja hijau. Anggota polisi yang merupakan orang tua dari siswa tersebut, melaporkannya setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Guru itu pun menjadi tersangka lalu disidangkan di PN Andoolo.

Cucun sangat menyayangkan kasus yang menimpa Supriyani dan sejak awal seharusnya diselesaikan lewat jalur damai.

“Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, lbu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai,” kata Cucun dalam keterangannya, Kamis (23/10).

Restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana melalaui sejumlah cara di luar jalur pengadilan. Proses ini melibatkan semua pihak yaitu pelaku, korban, keluarga korban serta masyarakat dengan mediasi, rehabilitasi, resosialisasi, restitusi, reparasi, dan kompensasi.

Sidang perdana kasus Supriyani digelar di PN Andoolo Kamis (24/10).

“Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya Ru pada kasus ini,” ujar Cucun.

Dalam persidangan yang dilakukan hari Kamis kemarin, Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap anak muridnya.

Sidang dipimpin hakim ketua, Stevie Rosano dan anggota masing-masing Sigit Jati Kusumo serta Vivy Fatmawati Ali.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU

No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan itu dalam persidangan, Kamis (24/10).

Supriyani membantah isi dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan saat sidang.

“Semuanya itu tidak benar, saya tidak melakukan perbuatan itu,” kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Kamis.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Samsuddin mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

“Klien kami tidak melakukan perbuatan seperti itu, ada banyak kejanggalan yang ada di dalam dakwaan itu. Jadi kami mengajukan eksepsi atau keberatan pada hari Senin (28/10) nanti,” kata Samsuddin.

Dalam sidang jaksa mendakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama terdakwa dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002

sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

(die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait