close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Tahanan Jaringan Narkoba Bali Nine Lega Saat Kembali ke Rumah

spot_img

Jakarta | Jabar Pos – Lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba Australia Bali Nine mengatakan, bahwa mereka lega dan bahagia atas kembalinya mereka ke rumah setelah 19 tahun di penjara di Indonesia.

Orang-orang tersebut adalah yang terakhir di balik jeruji besi di antara sembilan penyelundup Australia yang dipenjara di Indonesia pada tahun 2005. terbang ke Darwin pada hari Minggu di bawah kesepakatan rahasia antara kedua negara.

“Kelima pria itu lega dan senang bisa kembali ke Australia,” kata sebuah pernyataan yang dirilis atas nama para pria, keluarga mereka dan pengacara mereka.

Baca juga:  Terkait Rencana Transfer Tahanan Bali Nine, Dihambat Oleh Dasar Hukum

“Mereka menantikan pada waktunya, untuk berintegrasi kembali ke dalam dan berkontribusi pada masyarakat,” kata pernyataan yang diterima pada hari Senin (16/12).

Polisi Nasional menangkap sembilan orang Australia pada tahun 2005, menghukum mereka karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8,2 kilogram heroin dari Bali.

Kasus ini menarik perhatian global pada undang-undang narkoba Indonesia yang tak kenal ampun, dengan dua geng dieksekusi oleh regu tembak, sementara yang lainnya menjalani hukuman penjara yang lama.

Baca juga:  Mahkamah Konstitusi Menegaskan Otoritas KPK Atas Kasus Korupsi Militer

Orang-orang yang dibebaskan; Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj. Mereka mengatakan bahwa sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena mengizinkan mereka untuk kembali ke rumah.

“Para pria akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia.”

Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pedagang.

Baca juga:  Ivan Sugiarto Selaku Orang Tua Yang Menyuruh Seorang Murid Bersujud Serta Menggonggong Bak Anjing, Akhirnya Dijadikan Tersangka

Pemimpin “Bali Nine” yang dituduh Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 meskipun ada permohonan berulang dari pemerintah Australia, yang menarik duta besarnya pada saat itu.

Tan Duc Thanh Nguyen meninggal karena kanker pada tahun 2018, beberapa bulan sebelum Renae Lawrence dibebaskan setelah hukumannya dikurangi. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait