Jakarta | Jabar Pos – Lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba Australia Bali Nine mengatakan, bahwa mereka lega dan bahagia atas kembalinya mereka ke rumah setelah 19 tahun di penjara di Indonesia.
Orang-orang tersebut adalah yang terakhir di balik jeruji besi di antara sembilan penyelundup Australia yang dipenjara di Indonesia pada tahun 2005. terbang ke Darwin pada hari Minggu di bawah kesepakatan rahasia antara kedua negara.
“Kelima pria itu lega dan senang bisa kembali ke Australia,” kata sebuah pernyataan yang dirilis atas nama para pria, keluarga mereka dan pengacara mereka.
“Mereka menantikan pada waktunya, untuk berintegrasi kembali ke dalam dan berkontribusi pada masyarakat,” kata pernyataan yang diterima pada hari Senin (16/12).
Polisi Nasional menangkap sembilan orang Australia pada tahun 2005, menghukum mereka karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8,2 kilogram heroin dari Bali.
Kasus ini menarik perhatian global pada undang-undang narkoba Indonesia yang tak kenal ampun, dengan dua geng dieksekusi oleh regu tembak, sementara yang lainnya menjalani hukuman penjara yang lama.
Orang-orang yang dibebaskan; Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj. Mereka mengatakan bahwa sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena mengizinkan mereka untuk kembali ke rumah.
“Para pria akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi pribadi dan reintegrasi mereka di Australia.”
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pedagang.
Pemimpin “Bali Nine” yang dituduh Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015 meskipun ada permohonan berulang dari pemerintah Australia, yang menarik duta besarnya pada saat itu.
Tan Duc Thanh Nguyen meninggal karena kanker pada tahun 2018, beberapa bulan sebelum Renae Lawrence dibebaskan setelah hukumannya dikurangi. (die)