close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.3 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Polisi Kalimantan Secara Tidak Terhormat Memberhentikan Petugas Atas Kasus Pembunuhan

spot_img

Palangka Raya | Jabar Pos – Polisi Kalimantan Tengah, secara tidak terhormat memberhentikan seorang petugas dari Kepolisian Kota Palangka Raya, yang diidentifikasi hanya sebagai Brig. AK, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan, mengikuti sidang kode etik profesional.

Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepala Divisi Dalam Negeri (Propam) Kepolisian Kalimantan Tengah, mengkonfirmasi pemecatan tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin (16/12).

“Orang yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak terhormat, diberhentikan secara tidak terhormat,” katanya.

Kasus ini berasal dari dugaan peran AK dalam kematian BA, yang tubuhnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit di kabupaten Katingan pada hari Jumat (6/12). Mayat itu ditemukan dalam keadaan dekomposisi lanjut.

Baca juga:  Mahkamah Konstitusi Menegaskan Otoritas KPK Atas Kasus Korupsi Militer

“Kami telah mengerjakan audit investigasi sejak 11 Desember hingga hari ini Senin 16 Desember, hanya dalam empat hari kerja, kami telah menyelesaikan berkas dan bahkan mengadakan sidang kode etik yang selesai pada pukul 11:30 pagi ini,” kata Nugroho.

Setelah sidang etika, ditentukan bahwa tindakan AK dianggap tercela, yang menyebabkan dia dikeluarkan dari kepolisian.

Kasus ini telah menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga:  Kronologi Penangkapan Tiga Hakim Dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Penemuan tubuh BA dan dugaan keterlibatan seorang petugas polisi dalam kematiannya menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penyelidikan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pada hari Minggu (15/12) bahwa Kepolisian Kalimantan Tengah belum memberikan penjelasan resmi.

“Kepala sekretariat Komisi III telah menghubungi Kepolisian Kalimantan Tengah, tetapi belum ada penjelasan resmi,” katanya

Dia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus seperti itu untuk menjaga kepercayaan publik pada polisi.

Selanjutnya, DPR diperkirakan akan mengadakan sidang pada hari Selasa (17/12) untuk memastikan kasus tersebut diselidiki secara menyeluruh.

Baca juga:  Narapidana Filipina Mengatakan Rencana Pindah ke Rumah Sebagai Keajaiban

Kasus pembunuhan yang melibatkan Brig. AK menambah daftar kasus baru-baru ini yang melibatkan petugas polisi.

Seorang petugas dari Kepolisian Semarang di Jawa Tengah juga diberhentikan secara tidak terhormat karena membunuh seorang siswa sekolah menengah kejuruan di kota pada 24 November.

Pada 22 November, kepala operasi Polisi Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya kepala detektif Kompol Ulil Ryanto, setelah korban menangkap tersangka dalam kasus pertambangan ilegal. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait