Palangka Raya | Jabar Pos – Polisi Kalimantan Tengah, secara tidak terhormat memberhentikan seorang petugas dari Kepolisian Kota Palangka Raya, yang diidentifikasi hanya sebagai Brig. AK, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan, mengikuti sidang kode etik profesional.
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, kepala Divisi Dalam Negeri (Propam) Kepolisian Kalimantan Tengah, mengkonfirmasi pemecatan tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin (16/12).
“Orang yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak terhormat, diberhentikan secara tidak terhormat,” katanya.
Kasus ini berasal dari dugaan peran AK dalam kematian BA, yang tubuhnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit di kabupaten Katingan pada hari Jumat (6/12). Mayat itu ditemukan dalam keadaan dekomposisi lanjut.
“Kami telah mengerjakan audit investigasi sejak 11 Desember hingga hari ini Senin 16 Desember, hanya dalam empat hari kerja, kami telah menyelesaikan berkas dan bahkan mengadakan sidang kode etik yang selesai pada pukul 11:30 pagi ini,” kata Nugroho.
Setelah sidang etika, ditentukan bahwa tindakan AK dianggap tercela, yang menyebabkan dia dikeluarkan dari kepolisian.
Kasus ini telah menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat.
Penemuan tubuh BA dan dugaan keterlibatan seorang petugas polisi dalam kematiannya menimbulkan pertanyaan tentang transparansi penyelidikan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti pada hari Minggu (15/12) bahwa Kepolisian Kalimantan Tengah belum memberikan penjelasan resmi.
“Kepala sekretariat Komisi III telah menghubungi Kepolisian Kalimantan Tengah, tetapi belum ada penjelasan resmi,” katanya
Dia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus seperti itu untuk menjaga kepercayaan publik pada polisi.
Selanjutnya, DPR diperkirakan akan mengadakan sidang pada hari Selasa (17/12) untuk memastikan kasus tersebut diselidiki secara menyeluruh.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Brig. AK menambah daftar kasus baru-baru ini yang melibatkan petugas polisi.
Seorang petugas dari Kepolisian Semarang di Jawa Tengah juga diberhentikan secara tidak terhormat karena membunuh seorang siswa sekolah menengah kejuruan di kota pada 24 November.
Pada 22 November, kepala operasi Polisi Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati rekannya kepala detektif Kompol Ulil Ryanto, setelah korban menangkap tersangka dalam kasus pertambangan ilegal. (die)