close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.6 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

23 Orang Ditangkap Terkait Narkoba di Bogor

spot_img

Bogor | Jabar Pos – Polisi menangkap 23 tersangka terkait kasus narkoba dalam operasi yang berlangsung dari 18 September hingga 22 Oktober 2024 di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dua diantaranya residivis berinisial RH (37) dan IN (34) yang sebelumnya pernah dipidana terkait kasus serupa.

“Kami mengamankan 23 tersangka, di mana dua residivis,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (29/10)

RH pernah terlibat kasus narkoba pada 2018 dan divonis empat tahun dua bulan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Ia bebas pada 2022, tetapi kembali lagi terjerat kasus peredaran narkoba.

Sementara IN pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2017 di Pengadilan Negeri Bandung. IN dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan baru bebas pada tahun 2021.

Diketahui, dari 23 tersangka, 11 di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu, 10 ditangkap mengedarkan tembakau sintetis dan Selain itu, satu tersangka lainnya ditangkap karena kepemilikan obat keras.

Barang bukti yang telah disita dari para tersangka termasuk 96,31 gram sabu-sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, serta 1061 butir obat keras tertentu dan psikotropika.

Penangkapan MR (18) warga Dramaga merupakan pelaku home industri tembakau sintetis yang diperintahkan oleh Sdr M (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.

Baca juga:  Selebgram Bogor Jadi Tahanan Usai Menjadi BA Situs Game Online

Para tersangka untuk kepemilikan sabu sabu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 4-12 tahun penjara.

Untuk kasus ganja, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara, tersangka yang terlibat dalam kepemilikan obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait