Jakarta | Jabar Pos – Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia menegaskan bahwa 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat kasus judi online kini telah dipecat.
“10 orang yang sudah diberhentikan,” kata
Meutya kepada awal media, pada hari Kamis (14/11).
Meutya mengatakan untuk proses hukum terhadap 10 orang tersebut pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kalau untuk hukum bukan dari kami yang menentukan, dari kami itu hanyalah sebuah pemecatan” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 18 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian
Komdigi.
Tetapi satu orang tersangka berinisial A masih dalam pengejaran pihak polisi.
“Sampai dengan saat ini sudah 18 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Ary pada hari Senin (11/11).
Keterlibatan ini bermula dari pegawai Komdigi saat proses penyidikan sebuah website bernama SULTANMENANG yang menawarkan game judi online.
Pada kasus ini, ditemukan adanya keterlibatan para oknum pegawai Komdigi. Dan, peran mereka ialah membantu agar website tersebut yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Dan sejauh ini pun, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11). (die)