Semarang | Jabar Pos – Pihak Kepolisian Jawa Tengah memecat seorang petugas dan menjadikannya sebagai tersangka dalam penembakan di Semarang terhadap seorang siswa sekolah menengah kejuruan dan melukai dua siswa lainnya, setelah mengadakan sidang etika dan tinjauan kasus pada hari Senin (9/12)
Aipda Robig Zaenudin, yang ditugaskan ke divisi narkotika Polrestabes Semarang, sedang diselidiki secara kriminal oleh kepolisian Jawa Tengah karena diduga menembak tiga siswa pada 24 November, serta menewaskan seorang
siswa berusia 17 tahun di SMA Kejuruan Negeri 4 di Semarang, berinisial GRO, dan melukai dua siswa lainnya.
“Kami telah meningkatkan status Robig sebagai tersangka,” Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, mengatakan pada hari Senin (9/12).
Robig juga diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian setelah sidang etika Senin malam dan menyatakan dia bersalah atas pelanggaran.
Sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
“Kesalahan yang dipermasalahkan adalah menembak sekelompok orang yang lewat atau anak-anak yang mengendarai sepeda motor,” kata Artanto.
Artanto juga mengatakan bahwa Robig akan mengajukan banding dan memiliki waktu tiga hari untuk menyelesaikan proposal.
Ayah GRO, Andi Prabowo puas dengan putusan tersebut, berharap banding Robig akan ditolak demi keadilan bagi para korban.
Tekanan telah meningkat bagi polisi untuk meluncurkan penyelidikan penuh dan transparan terhadap kasus ini, karena polisi awalnya memberikan laporan yang tidak konsisten tentang kematian GRO.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, sebelumnya mengatakan bahwa Robig melepaskan tembakan untuk membubarkan perkelahian yang dilaporkan.
Namun, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengatakan selama sidang baru-baru ini di Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta bahwa, keputusan Robig untuk menembakkan senjatanya ke para siswa tidak ada hubungannya dengan upaya apa pun untuk membubarkan perkelahian.
Insiden itu terjadi setelah para siswa ini menyalip Robig.
Irwan mengatakan kepada anggota parlemen pada pertemuan yang sama bahwa dia siap untuk tanggung jawab dan dievaluasi atas kekuatan berlebihan bawahannya dan kelalaian dalam menilai situasi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kantor Semarang mengatakan, dalam sebuah pernyataan minggu lalu bahwa sumber yang dekat dengan keluarga mengatakan bahwa kepala Polisi Semarang dan seorang jurnalis telah mengunjungi keluarga sehari setelah kematian GRO dan meminta mereka untuk membuat pernyataan yang mengatakan bahwa mereka menerima kematiannya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pekan lalu mengatakan bahwa penembakan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, menyerukan kepada Polisi Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan tidak memihak terhadap Robig.
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Irwan karena berusaha menyembunyikan keadaan kematian remaja tersebut. (die)