close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.2 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Honda Perluas Jaringan Diler Mobil Bekas Bersertifikat, Kini Hadir di Gorontalo

spot_img

Gorontalo, Jabarpos.id – Honda terus memperluas jangkauan bisnis mobil bekasnya di Indonesia. Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir, pabrikan otomotif asal Jepang ini telah mendirikan 11 diler mobil bekas bersertifikat di berbagai wilayah.

Outlet terbaru, Honda Nengga Used Car, resmi dibuka di Gorontalo pada Rabu (28/8/2024). Diler ini berlokasi di Jl. Dr. H Medi Botutihe, S. E. No.44, Heledulaa Selatan, Kota Timur, Gorontalo, dan terintegrasi dengan diler Honda Nengga Mobilindo.

Honda Perluas Jaringan Diler Mobil Bekas Bersertifikat, Kini Hadir di Gorontalo

"Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan kemudahan dalam memiliki mobil Honda kepada para konsumen, dan kali ini hadir di Kota Gorontalo," ujar Sales, Marketing, and Aftersales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy dalam keterangan resminya.

Baca juga:  Toyota bZ4X Kembali Diingatkan untuk Recall di Tahun 2024

"Melalui Honda Nengga Used Car, kami berharap dapat memberikan akses lebih luas kepada konsumen terhadap kendaraan bekas berkualitas tinggi dengan standar ketat yang sama seperti mobil baru Honda," tambah Billy.

Honda pertama kali membuka diler mobil bekas bersertifikat pada Februari 2023, yaitu Honda Primauto di Jakarta Utara. Sejak itu, jaringan diler Honda Certified Used Car terus berkembang, meliputi Honda Ambara Used Car Depok, Honda Bintang Used Car Tangerang, Honda Mugen Used Car Jakarta Barat, Honda Wiltop Muaro Jambi, Honda Anugerah Used Car Yogyakarta, Honda KMG Certified Used Car Palu, Honda Union Auto Palembang, Honda SLS Used Car Makassar, Honda Aldea Used Car Kendari, dan kini Honda Nengga Used Car Gorontalo.

Baca juga:  Land Cruiser 80: Pesona Mewah SUV Lawas yang Tak Lekang Waktu

Keenam diler terakhir didirikan pada tahun 2024.

Di diler Honda Certified Used Car, konsumen dapat menemukan unit-unit mobil bekas Honda yang telah melalui proses sertifikasi resmi dari pabrikan. Unit-unit ini berusia di bawah lima tahun, memiliki odometer di bawah 100 ribu km, dan telah lulus pemeriksaan kualitas menyeluruh. Selain itu, unit-unit tersebut telah direkondisi menggunakan suku cadang asli Honda oleh teknisi terlatih Honda.

Baca juga:  Zeekr, Merek Mobil Listrik China, Siap Jejakkan Kaki di Australia, Indonesia Selanjutnya?

Sebagai tambahan, Honda juga memberikan perpanjangan garansi selama satu tahun atau 20 ribu km untuk setiap mobil bekas yang dibeli di diler Honda Certified Used Car.

Bagi konsumen Honda lama yang ingin mengganti mobilnya dengan mobil baru, mereka dapat melakukan tukar tambah dengan menjual unit sekennya di diler Honda Certified Used Car.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait