close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.3 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Liburan di Singapura Berujung Denda Rp 145 Juta: Turis China Terciduk Terbangkan Drone di Area Terlarang

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Sebuah liburan di Singapura berujung petaka bagi seorang turis asal China. Zhong Zhensheng (68), yang berlibur bersama istrinya, harus merogoh kocek dalam-dalam setelah tertangkap basah menerbangkan drone di area terlarang.

Dilansir dari Jabarpos.id, Jumat (26/7/2024), Zhong tiba di Singapura pada 25 Juli dan berencana menghabiskan dua hari di negara tersebut. Setelah keluar dari bandara sekitar pukul 13.00, pasangan ini langsung menuju Marina Bay, tempat ikonik yang dipilih Zhong untuk menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 miliknya.

Liburan di Singapura Berujung Denda Rp 145 Juta: Turis China Terciduk Terbangkan Drone di Area Terlarang

Zhong melakukan dua kali penerbangan drone dan berhasil mengabadikan 38 foto. Penerbangan tersebut berlangsung sekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut.

Namun, aksi Zhong tak luput dari pantauan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS). Sekitar pukul 17.30, CAAS mendeteksi pesawat nirawak milik Zhong dan langsung menghubungi pihak kepolisian.

Baca juga:  Waspada! Ubur-ubur Botol Biru Ancam Wisatawan di Pangandaran

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie mengungkapkan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone miliknya di China. Hal ini mengindikasikan bahwa Zhong seharusnya mengetahui peraturan tentang penggunaan drone, termasuk di Singapura.

Marina Barrage, tempat Zhong menerbangkan drone, telah ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan drone di area tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 meter di atas permukaan laut wajib memiliki izin.

"Jika melakukan pencarian daring sederhana di kawasan itu, ia akan mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak," ujar DPP Cheah Wenjie.

Baca juga:  CFD Kembali Ramaikan 'Pengkolan' Garut, Minggu Besok!

Jaksa menuntut denda minimal SGD 15.000 (sekitar Rp 181 juta) hingga SGD 18.000 (sekitar Rp 218 juta), sementara pengacara pembela Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation, mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 (sekitar Rp 109 juta).

Loh berdalih bahwa Zhong tidak melihat tanda larangan penggunaan drone di area Marina Barrage, sehingga ia mengira drone aman dioperasikan di sana. Selain itu, drone tersebut memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi area aman untuk terbang, namun fitur tersebut tidak diperbarui dengan data resmi.

"Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami oleh individu yang malang," kata pengacara tersebut.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar SGD 12.000 (sekitar Rp 145 juta) kepada Zhong atas tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.

Baca juga:  "Rumah Milea" di Bandung: Tak Lagi Ramai Pengunjung, Sang Pemilik Ingin Tenang

Kasus Zhong menjadi bukti keseriusan Singapura dalam menindak penggunaan drone ilegal. CAAS mencatat 309 kasus penggunaan drone ilegal pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret ke pengadilan.

Ke-15 kasus pengadilan tersebut menghasilkan denda antara SGD 4.000-45.000 bagi para pelaku. Sementara itu, 294 operator drone lainnya diberi denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.

Otoritas penerbangan Singapura juga telah meningkatkan upaya edukasi masyarakat tentang operasi drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda "dilarang terbang" di lapangan terbuka dan taman dekat Bandara Changi.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para wisatawan yang ingin menerbangkan drone di Singapura. Pastikan untuk memahami peraturan yang berlaku dan selalu mengecek area yang aman untuk terbang.

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait