Jabarpos.id, Jakarta – Sebuah liburan di Singapura berujung petaka bagi seorang turis asal China. Zhong Zhensheng (68), yang berlibur bersama istrinya, harus merogoh kocek dalam-dalam setelah tertangkap basah menerbangkan drone di area terlarang.
Dilansir dari Jabarpos.id, Jumat (26/7/2024), Zhong tiba di Singapura pada 25 Juli dan berencana menghabiskan dua hari di negara tersebut. Setelah keluar dari bandara sekitar pukul 13.00, pasangan ini langsung menuju Marina Bay, tempat ikonik yang dipilih Zhong untuk menerbangkan drone DJI Mavic Air 2 miliknya.
Zhong melakukan dua kali penerbangan drone dan berhasil mengabadikan 38 foto. Penerbangan tersebut berlangsung sekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 meter di atas permukaan laut.
Namun, aksi Zhong tak luput dari pantauan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS). Sekitar pukul 17.30, CAAS mendeteksi pesawat nirawak milik Zhong dan langsung menghubungi pihak kepolisian.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie mengungkapkan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone miliknya di China. Hal ini mengindikasikan bahwa Zhong seharusnya mengetahui peraturan tentang penggunaan drone, termasuk di Singapura.
Marina Barrage, tempat Zhong menerbangkan drone, telah ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024. Artinya, siapa pun yang mengoperasikan drone di area tersebut untuk tujuan rekreasi di atas 60 meter di atas permukaan laut wajib memiliki izin.
"Jika melakukan pencarian daring sederhana di kawasan itu, ia akan mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak," ujar DPP Cheah Wenjie.
Jaksa menuntut denda minimal SGD 15.000 (sekitar Rp 181 juta) hingga SGD 18.000 (sekitar Rp 218 juta), sementara pengacara pembela Zhong, Daniel Loh dari BR Law Corporation, mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 (sekitar Rp 109 juta).
Loh berdalih bahwa Zhong tidak melihat tanda larangan penggunaan drone di area Marina Barrage, sehingga ia mengira drone aman dioperasikan di sana. Selain itu, drone tersebut memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi area aman untuk terbang, namun fitur tersebut tidak diperbarui dengan data resmi.
"Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami oleh individu yang malang," kata pengacara tersebut.
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan denda sebesar SGD 12.000 (sekitar Rp 145 juta) kepada Zhong atas tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.
Kasus Zhong menjadi bukti keseriusan Singapura dalam menindak penggunaan drone ilegal. CAAS mencatat 309 kasus penggunaan drone ilegal pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret ke pengadilan.
Ke-15 kasus pengadilan tersebut menghasilkan denda antara SGD 4.000-45.000 bagi para pelaku. Sementara itu, 294 operator drone lainnya diberi denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.
Otoritas penerbangan Singapura juga telah meningkatkan upaya edukasi masyarakat tentang operasi drone yang melanggar hukum, termasuk memasang tanda "dilarang terbang" di lapangan terbuka dan taman dekat Bandara Changi.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para wisatawan yang ingin menerbangkan drone di Singapura. Pastikan untuk memahami peraturan yang berlaku dan selalu mengecek area yang aman untuk terbang.