Beranda / Berita / UMKM Lepas dari Jeratan Rentenir? OJK Ungkap Angka Penyaluran Kredit Fantastis!

UMKM Lepas dari Jeratan Rentenir? OJK Ungkap Angka Penyaluran Kredit Fantastis!

UMKM Lepas dari Jeratan Rentenir? OJK Ungkap Angka Penyaluran Kredit Fantastis!

Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kabar menggembirakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) telah berhasil menyalurkan dana sebesar Rp46,7 triliun kepada 1,7 juta penerima hingga semester II-2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa KPMR merupakan inisiatif strategis yang bertujuan memberikan akses permodalan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi UMKM. Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha tidak lagi terjerat oleh praktik rentenir yang merugikan.

Baca juga:  Investor Siap-Siap! CEO Bank Raksasa ASEAN Beri Sinyal Bahaya
UMKM Lepas dari Jeratan Rentenir? OJK Ungkap Angka Penyaluran Kredit Fantastis!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Program ini sangat baik dan bisa mendorong masyarakat untuk beralih ke pinjaman di Lembaga Jasa Keuangan yang formal," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam konferensi pers daring terkait Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Kamis (9/10/2025).

Kiki menambahkan, KPMR memiliki berbagai nama lokal yang disesuaikan dengan kearifan daerah masing-masing. Di Banyumas, program ini dikenal dengan nama Lakusemar, yang telah menyalurkan dana sebesar Rp81,2 miliar kepada 28.867 debitur. Sementara itu, di Sulawesi Selatan dikenal dengan Pinisi, di Sumatera Barat dengan Marandang, dan di Jawa Tengah dengan Promaster.

Baca juga:  Anak Kartini Lebih Pilih Hidup Susah, Ini Alasannya!

OJK terus berupaya mendorong program ini melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan pemberian subsidi bunga. Saat ini, terdapat 46 skema KPMR yang menawarkan subsidi bunga. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap agresivitas rentenir yang seringkali menawarkan pinjaman langsung di pasar-pasar tradisional.

OJK mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) formal untuk lebih aktif dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM di daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.