Jabarpos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa dampak aturan baru terkait asuransi kesehatan, yang tertuang dalam POJK 36/2025, akan mulai terasa di pertengahan tahun 2026. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan bahwa rasio klaim asuransi kesehatan pada Januari 2026 masih terkendali, yaitu 40,85% untuk asuransi jiwa dan 17,75% untuk asuransi umum.

"Implementasi POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yang berlaku efektif setelah tiga bulan diundangkan, diperkirakan mulai terlihat dampaknya secara bertahap mulai triwulan II 2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," jelas Ogi seperti dikutip jabarpos.id, Selasa (17/3/2026).
Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah penerapan co-payment atau pembagian risiko, yang bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan klaim asuransi kesehatan. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk memiliki Medical Advisory Board (MAB).
Inflasi medis diperkirakan masih menjadi tantangan utama bagi industri asuransi kesehatan. Tingginya pemanfaatan layanan kesehatan serta kebutuhan akan manajemen risiko dan pengendalian klaim yang lebih kuat juga menjadi perhatian.
Ogi menambahkan bahwa penguatan tata kelola melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan diharapkan dapat membuat sektor ini berkembang lebih sehat, meskipun beberapa perusahaan telah melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan.
Jabarpos.id mencatat, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat sepanjang tahun 2025.
Meskipun nilai klaim mengalami penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024 akibat turunnya klaim nilai tebus (surrender), pembayaran klaim untuk produk asuransi kesehatan justru meningkat 9,1% menjadi Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.





