Jakarta – Gelombang kejahatan keuangan dengan modus penipuan yang mengatasnamakan oknum pegawai bank kembali meresahkan masyarakat. Sejumlah nasabah dilaporkan telah menjadi korban, mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit akibat rekening mereka dikuras habis. jabarpos.id mengamati bahwa fenomena ini menjadi sorotan utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan pentingnya kewaspadaan di tengah dinamika teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyoroti bahwa kepercayaan adalah fondasi tak tergantikan dalam industri keuangan, termasuk perbankan. Kasus-kasus penipuan yang marak belakangan ini, menurut Dian, bukan hanya sekadar insiden individual, melainkan cerminan potensi ancaman terhadap stabilitas dan persepsi publik terhadap sistem perbankan secara menyeluruh.
Menyikapi adanya pelaku fraud yang berasal dari internal bank, OJK tidak tinggal diam. Dian menjelaskan bahwa pengawas dan perbankan terkait dapat melaporkan oknum tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Platform ini dirancang untuk mendokumentasikan rekam jejak pelaku, termasuk profil, riwayat alamat, pekerjaan, dan kasus fraud yang pernah dilakukan, demi meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.
Also Read
Guna memperkuat benteng pertahanan dari dalam, OJK telah mengeluarkan surat penegasan kepada bank-bank. Surat tersebut mengingatkan kembali tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen, serta Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sesuai ketentuan yang berlaku. Penekanan juga diberikan pada penguatan budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas, serta efektivitas penerapan ‘three lines of defense’ dalam operasional bank.
Namun, penguatan internal bank saja tidak cukup. OJK menyadari bahwa perlindungan konsumen memerlukan pendekatan yang lebih holistik, di mana literasi dan edukasi masyarakat memegang peranan krusial. OJK bersama industri perbankan berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan, khususnya terkait keamanan transaksi digital, modus-modus penipuan, serta pemahaman hak dan kewajiban nasabah.
Lebih lanjut, berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan bertanggung jawab atas kerugian Konsumen. Tanggung jawab ini berlaku jika kerugian disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh PUJK itu sendiri maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingannya.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mempererat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi dan pengawasan harus diimbangi dengan disiplin implementasi oleh bank, serta didukung penuh oleh peningkatan kesadaran dan literasi masyarakat. Dengan strategi komprehensif ini, diharapkan kepercayaan terhadap industri perbankan dapat terus terpelihara dan risiko kejadian serupa dapat diminimalkan secara signifikan.






