Pusat Keuangan RI Janjikan Bebas Pajak 50 Tahun Tapi Ada Syaratnya

Author Image

Endang Wulansari

24 Juli 2026, 00:04 WIB

Jakarta – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tengah menjadi sorotan dengan janji fasilitas perpajakan yang sangat menarik bagi para investor. Namun, di tengah tawaran menggiurkan tersebut, ada satu ketentuan global yang tak bisa diabaikan: Kesepakatan Global Minimum Tax (GMT). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, dalam wawancara dengan jabarpos.id pada Kamis (23/7/2016).

Misbakhun menjelaskan bahwa undang-undang memang telah mengatur pemberian bebas pajak hingga 50 tahun bagi investor yang berinvestasi di PFII. Sebuah insentif yang luar biasa untuk menarik modal asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pusat Keuangan RI Janjikan Bebas Pajak 50 Tahun Tapi Ada Syaratnya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Namun, kita tentunya tahu ada perubahan lanskap pajak internasional, dan kita follow itu semua," ungkap Misbakhun. Ia merujuk pada Global Minimum Tax (GMT), sebuah kesepakatan global yang kini telah diterapkan di lebih dari 60 negara. Indonesia, bersama Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab, telah memberlakukan GMT sejak 1 Januari 2025, menunjukkan komitmen negara dalam mengikuti standar perpajakan global.

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan, "Mekanismenya sudah ada, tinggal kita lihat apakah perusahaan-perusahaan yang akan investasi di PFII masuk ke dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Kalau tidak, artinya mereka tetap bisa enjoy bebas pajak selama 50 tahun." Aturan GMT di PFII secara spesifik akan berlaku bagi Perusahaan Multinasional (PMN) dengan omzet global minimal 750 juta Euro.

Skema penerapan GMT pada grup PMN ini melibatkan tiga pilar utama: Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang dikenakan oleh negara anak usaha, Income Inclusion Rule (IIR) oleh negara induk usaha, serta Undertaxed Payment Rule (UTPR) oleh negara anggota grup lainnya. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa PMN membayar pajak efektif minimal 15% di mana pun mereka beroperasi.

Meski demikian, penerapan ini tidak akan menimbulkan pengenaan pajak tambahan jika pelaku usaha adalah orang pribadi atau bukan bagian dari PMN dengan omzet global di bawah 750 juta Euro. Pengecualian juga berlaku bagi pelaku usaha di PFII yang memiliki pajak efektif di atas 15% setelah digabung dengan anak usaha lainnya di luar PFII di Indonesia. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan aturan demi menjaga daya tarik investasi.

Selain tax holiday, para investor, pelaku usaha, dan tenaga ahli di PFII juga akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas lainnya. Ini mencakup pembebasan pemungutan pajak penghasilan untuk Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), serta beragam fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas-fasilitas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi yang sangat kompetitif dan menarik.

PFII sendiri merupakan amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran PFII diharapkan menjadi katalis strategis untuk pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Ini adalah langkah ambisius Indonesia untuk menjadi pemain kunci di panggung finansial dunia.

Related Post