Jakarta – jabarpos.id melaporkan, Indonesia Investment Authority (INA) akhirnya angkat bicara mengenai penyelesaian sengketa hukum lintas negara yang melibatkan arbitrase internasional. Kasus ini berkaitan dengan investasi mereka pada anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF), yakni PT Kimia Farma Apotek (KFA), yang belakangan menjadi sorotan publik.
Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar terkait hasil putusan persidangan. Hal ini dikarenakan adanya kerahasiaan yang diatur oleh lembaga Singapore International Arbitration Centre (SIAC). "Kami tidak bisa berkomentar apapun atas hasil perusahaan arbitrasi itu," tegas Arisia di Jakarta, Rabu lalu.
Meski demikian, Arisia membenarkan bahwa proses hukum arbitrase tersebut memang terjadi. Ia menekankan pentingnya menghormati independensi dan aturan yang berlaku. "Proses arbitrase itu memang terjadi, tapi proses arbitrase sendiri, termasuk keputusannya itu, merupakan hal yang harus dirahasiakan berdasarkan peraturan SIAC Singapura. Sebagai salah satu pihak, kami harus mematuhi hal tersebut," jelasnya.
Also Read
Arisia menambahkan, sebagai bentuk komitmen kepada para investor, INA akan tetap bersikap transparan terhadap informasi yang perlu diketahui terkait investasi. "Untuk investasinya sendiri itu kan sesuatu yang kita sudah publikasikan juga. Ada nilai investasinya, di mana saja, dan nilainya berapa itu ada secara publicly available information," ujarnya, menegaskan bahwa detail investasi awal telah diumumkan melalui siaran pers.
Sengketa ini pertama kali terungkap melalui keterbukaan informasi KAEF. Dokumen tersebut merujuk pada surat yang dikirimkan oleh anak usaha INA, PT Akar Investasi Indonesia, bersama anak usaha Silk Road Fund (SRF), yakni CIS Limited, pada 4 Juni 2024.
Arisia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa INA bertanggung jawab penuh atas perannya, baik sebagai investor maupun mitra investasi. "Kami laksanakan apa yang menjadi hak-hak kami berdasar hukum dan berdasarkan kontrak," pungkasnya.






