Jebakan Pinjol Mengintai Warga

Author Image

Endang Wulansari

2 Agustus 2026, 18:04 WIB

Utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia kini telah menembus angka fantastis Rp102 triliun, memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan regulator. Data terbaru yang dihimpun jabarpos.id menunjukkan bahwa fenomena pinjol, terutama yang menyasar segmen ekonomi rentan, semakin tak terbendung dan berpotensi menjadi bom waktu bagi stabilitas keuangan personal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni lalu mengungkapkan bahwa total outstanding pinjaman daring telah melampaui Rp100 triliun. Angka ini terus meroket, dengan pertumbuhan pembiayaan pinjol mencapai 26,11% secara tahunan per April. Nominal outstanding tercatat sebesar Rp102,07 triliun. Meskipun demikian, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 secara agregat masih relatif terjaga di angka 4,62% per April, sedikit naik dari 4,52% pada bulan sebelumnya.

Jebakan Pinjol Mengintai Warga
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, di balik pertumbuhan pesat ini, maraknya pinjol juga diwarnai dengan ancaman serius dari praktik ilegal yang merugikan. Hingga Maret, OJK telah berhasil menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi bodong yang berpotensi menjerat masyarakat. Penindakan ini menjadi bukti nyata betapa masifnya peredaran tawaran finansial ilegal yang mengintai.

Modus penipuan yang digunakan para pelaku sangat beragam dan kian canggih. Salah satunya adalah skema jasa periklanan yang mensyaratkan deposit. Pelaku menjanjikan keuntungan besar dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun ujung-ujungnya meminta setoran dana dengan janji keuntungan berlipat yang tak pernah terealisasi.

Ada pula modus duplikasi atau peniruan identitas entitas berizin. Penipu menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga keuangan legal yang sudah terdaftar untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut palsu dan tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

Modus lain adalah penawaran pendanaan fiktif untuk usaha atau proyek tertentu. Pelaku menjanjikan imbal hasil tetap yang menggiurkan, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, atau pengawasan yang memadai, membuat dana yang disetorkan raib begitu saja.

Skema money game juga masih marak, di mana keuntungan anggota baru didapat dari perekrutan anggota lain, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan. Selain itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi modus baru, menawarkan investasi dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menjelaskan bahwa modus-modus penipuan ini umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta berbagai kanal digital lainnya, menjadikan masyarakat rentan terpapar dan terjebak dalam lingkaran utang atau investasi bodong yang merugikan. Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Related Post