Transaksi QRIS Gratis Kini Menyeluruh

Author Image

Endang Wulansari

18 Agustus 2026, 04:04 WIB

Bank Indonesia (BI) membuat gebrakan signifikan dalam sistem pembayaran digital nasional. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026, BI resmi meluncurkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%. Kebijakan ini memungkinkan seluruh kategori merchant menikmati transaksi QRIS tanpa biaya untuk nominal hingga Rp 100.000, sebuah langkah yang disambut baik oleh pelaku usaha di seluruh negeri, demikian dilaporkan jabarpos.id.

Pengumuman bersejarah ini disampaikan langsung di Kantor Pusat BI, Jakarta, oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur BI. Destry menjelaskan bahwa perluasan MDR QRIS 0% ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pilar Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan visi Asta Cita pemerintah. BI berkomitmen untuk terus mendorong sistem pembayaran agar menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

Transaksi QRIS Gratis Kini Menyeluruh
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan daya beli masyarakat, Destry menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Perubahan perilaku masyarakat yang semakin mengarah ke digital juga menuntut sistem pembayaran yang adaptif, inklusif, aman, dan prudent guna mendukung stabilitas ekonomi.

"Sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, melainkan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, inovasi dengan produktivitas, serta kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Destry dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta. Ia menambahkan, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada kebijakan pro-pertumbuhan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

Secara spesifik, kebijakan baru ini memperluas cakupan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100.000 bagi seluruh kategori merchant. Sementara itu, untuk kategori usaha mikro (Umi), kebijakan MDR QRIS 0% tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp 500.000, menunjukkan keberpihakan BI terhadap sektor UMKM. Perluasan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi biaya transaksi yang signifikan bagi para pelaku usaha, memperluas manfaat ekonomi digital, dan pada akhirnya, memperkuat daya beli masyarakat. Selain itu, BI memproyeksikan perluasan MDR QRIS 0% akan mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha, serta memacu aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan BI untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses pembayaran digital, dan menyediakan instrumen pembayaran domestik yang beragam.

"Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000," tegas Ryan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari skema yang sebelumnya hanya diberikan kepada usaha mikro dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU atau PSO, serta donasi nasional.

Dengan demikian, perluasan MDR QRIS 0% diharapkan mampu mengurangi beban biaya operasional merchant secara lebih luas, mendorong adopsi QRIS, dan menjadikan ekonomi digital semakin inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.

Related Post