Jakarta – Langkah strategis diambil PT Hutama Karya (Persero) dengan mengumumkan penggabungan dua entitas anak usahanya, PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA) telah rampung, menandai babak baru bagi kedua perusahaan, demikian diungkapkan jabarpos.id pada Rabu (9/9/2026).
Koentjoro, Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), menjelaskan bahwa PT Hakaaston (HKA) akan bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). "Aksi korporasi ini merupakan bagian integral dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap," ujar Koentjoro dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026, menegaskan komitmen perusahaan terhadap efisiensi dan kepatuhan regulasi.
Sebagai entitas yang bertahan, HKA akan melanjutkan fokus bisnisnya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Ini mencakup operasi dan pemeliharaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya. Dipastikan, seluruh kegiatan operasional akan tetap berjalan normal, baik selama maupun setelah proses penggabungan rampung, demi menjamin layanan yang tidak terganggu bagi para pengguna jalan dan mitra.
Also Read
Bagi PT Hutama Karya (Persero) selaku pemegang saham utama, penandatanganan CMA ini menandai babak baru dalam agenda streamlining anak usaha yang telah dicanangkan di lingkungan Hutama Karya Group. Tujuannya jelas, yakni menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan agar lebih efisien dan transparan. "Penataan anak usaha menjadi salah satu agenda prioritas yang kami jalankan untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas," tegas Koentjoro. "Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN."
Senada dengan Koentjoro, Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menegaskan bahwa penggabungan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur perseroan tanpa sedikit pun mengubah fokus usaha inti HKA. "Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya," jelas Rozi. Ia juga memberikan jaminan kepada pengguna jalan tol dan mitra kerja, "Tidak ada perubahan pada layanan yang berjalan saat ini."
Sesuai sifatnya sebagai perjanjian bersyarat, pelaksanaan penggabungan ini akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Proses selanjutnya akan dijalankan secara cermat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, termasuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan. Setelah seluruh tahapan legalitas dipenuhi, HKA akan kokoh melanjutkan kegiatan usahanya sebagai entitas yang menerima penggabungan, dengan visi ambisius menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).






