Terungkap Asuransi Anda Aman atau Tidak

Author Image

Endang Wulansari

10 September 2026, 18:04 WIB

jabarpos.id, Jakarta – Kabar penting datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan segera berlaku. Tidak semua jenis asuransi akan mendapatkan jaminan penuh. Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, secara gamblang menjelaskan bahwa ada empat kategori asuransi yang tidak termasuk dalam skema penjaminan ini. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja LPS bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9/2026).

Salah satu poin krusial yang ditekankan Ferdinan adalah unsur investasi pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), atau yang lebih dikenal sebagai unitlink. Ia menegaskan bahwa komponen investasi ini tidak akan dijamin. Alasannya jelas: risiko pasar yang melekat pada investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang polis. "Unsur investasi adalah market risk, dan tidak sepantasnya dibebankan kepada penjamin," ujar Ferdinan. Namun, penting dicatat, unsur endowment dari PAYDI tetap akan masuk dalam ruang lingkup penjaminan.

Terungkap Asuransi Anda Aman atau Tidak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain unsur investasi PAYDI, tiga jenis asuransi lain yang juga tidak dijamin adalah asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship atau suretyship syariah. Secara total, industri asuransi di Indonesia memiliki 21 jenis produk, namun hanya sebagian yang akan tercakup dalam PPP. Ferdinan menambahkan, semua jenis asuransi jiwa, kecuali unsur investasinya, dijamin penuh dengan cakupan hingga 100%.

Lantas, jenis asuransi apa saja yang mendapatkan perlindungan dari PPP? Berdasarkan pemaparan resmi dari LPS, berikut adalah daftar lini asuransi umum dan asuransi umum syariah yang dipastikan masuk dalam skema penjaminan:

  1. Asuransi harta benda (property)
  2. Asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle)
  3. Asuransi pengangkutan (cargo)
  4. Asuransi rangka kapal (marine hull)
  5. Asuransi tanggung gugat marine (marine liability)
  6. Asuransi rangka kapal (aviation hull)
  7. Asuransi satelit (satellite)
  8. Asuransi energi onshore (oil and gas)
  9. Asuransi energi offshore (oil and gas)
  10. Asuransi rekayasa (engineering)
  11. Asuransi tanggung gugat (liability)
  12. Asuransi kecelakaan diri (personal accident)
  13. Asuransi kecelakaan (health)
  14. PAYDI (unsur endowment)
  15. Asuransi perjalanan (travel)
  16. Asuransi barang bergerak (moveable all risk)
  17. Asuransi aneka (miscellaneous)

Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat pemegang polis, agar lebih memahami cakupan jaminan yang diberikan oleh LPS di masa mendatang.

Related Post