<strong>Jabarpos.id – </strong> Polemik mengenai status kepegawaian para manajer yang akan mengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akhirnya menemui titik terang. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria, memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat mengenai posisi jabatan tersebut.
Dalam keterangannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/9/2026), Dony menegaskan bahwa para manajer yang ditunjuk untuk mengelola program strategis tersebut bukanlah merupakan pegawai tetap BUMN. Pernyataan ini menjadi penting guna memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang tepat mengenai struktur organisasi di bawah naungan program Merah Putih tersebut.
Dony menjelaskan bahwa mekanisme kerja para manajer ini akan mengikuti skema pembinaan khusus. Mereka akan ditempatkan di bawah pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Menurutnya, peran mereka lebih bersifat sebagai tenaga penugasan untuk memastikan keberlanjutan program di tingkat desa dan kampung nelayan.
Also Read
"Sebetulnya mereka bukan pegawai BUMN. Mereka hadir karena adanya penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi-koperasi ini terlebih dahulu. Nantinya, mereka akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan, namun seluruh biaya operasionalnya akan ditanggung oleh pemerintah," ujar Dony kepada awak media.
Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa detail mengenai struktur organisasi dan teknis hubungan kerja akan dijelaskan secara lebih mendalam oleh pihak pengelola langsung. Ia menyarankan agar publik merujuk pada penjelasan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, untuk mendapatkan gambaran teknis mengenai bagaimana struktur manajemen tersebut dijalankan di lapangan.
Sebelumnya, sempat muncul pernyataan dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari, yang menyebutkan bahwa hubungan kerja para manajer didasarkan pada pemberi kerja, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Dalam keterangan resminya, Qodari sempat menyebutkan bahwa manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah kedua perusahaan tersebut dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, klarifikasi terbaru dari Dony Oskaria ini mempertegas bahwa status mereka lebih condong pada tenaga penugasan jangka pendek untuk masa pembinaan. Kontrak kerja yang direncanakan selama dua tahun tersebut bertujuan agar koperasi di desa dan wilayah nelayan dapat mandiri dan memiliki tata kelola yang profesional sebelum nantinya dilepas sepenuhnya.
Langkah pemerintah melalui PT Agrinas ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi kerakyatan di pelosok negeri. Dengan adanya pendampingan intensif dari para manajer ini, diharapkan koperasi desa dan kampung nelayan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh bagi masyarakat setempat. Melalui skema pembinaan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga di tingkat akar rumput.






