Misteri Nama Baru Mobil Premium BYD

Author Image

Endang Wulansari

5 Oktober 2026, 10:04 WIB

Jabarpos.id – Raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD Motor Indonesia, secara resmi mengumumkan perubahan identitas untuk lini mobil premium mereka. Merek yang sebelumnya dikenal dengan nama Denza, kini resmi berganti menjadi Danza khusus untuk pasar Indonesia. Langkah strategis ini diambil menyusul adanya kendala hukum terkait hak kekayaan intelektual yang menghambat penggunaan nama lama di tanah air.

Keputusan ini mengakhiri spekulasi mengenai masa depan merek premium milik BYD tersebut di Indonesia. Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengonfirmasi bahwa transisi nama ini merupakan bagian dari langkah besar perusahaan untuk memperkuat posisi mereka di segmen mobilitas mewah.

Misteri Nama Baru Mobil Premium BYD
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"DENZA secara resmi berganti nama menjadi DANZA sebagai identitas merek di Indonesia," ujar Luther dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Meskipun terjadi perubahan nama yang cukup signifikan, Luther menegaskan bahwa fokus utama perusahaan tidak akan bergeser sedikit pun. BYD berkomitmen untuk tetap mengedepankan inovasi teknologi mutakhir, kualitas produk yang unggul, serta layanan purna jual yang prima. Perubahan identitas ini justru dipandang sebagai momentum bagi BYD untuk semakin mendekatkan diri dengan kebutuhan konsumen lokal yang dinamis.

"Melalui identitas DANZA, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," tambahnya. Ia juga menjamin bahwa standar kualitas pelayanan yang selama ini dirasakan konsumen tidak akan mengalami penurunan sedikit pun.

Dibalik Perubahan Nama: Sengketa Hukum di Mahkamah Agung

Keputusan mengubah nama dari Denza menjadi Danza bukanlah tanpa alasan. Perubahan ini merupakan buntut dari sengketa merek yang panjang dan berakhir di meja hijau. Berdasarkan Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited.

Dalam persidangan tersebut, MA memenangkan pihak lawan, yakni PT Worcas Nusantara Abadi. Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh BYD mengalami error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang bersengketa. Hal ini disebabkan oleh adanya fakta hukum bahwa kepemilikan merek Denza di Indonesia telah beralih kepada PT Raden Reza Adi melalui akta notaris pada September 2024.

Kondisi ini menciptakan perbedaan antara status merek di level global dan di Indonesia. Meski secara internasional BYD mengklaim memiliki hak penuh atas merek Denza, namun secara hukum di Indonesia, hak tersebut telah berpindah tangan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan kelancaran operasional bisnis, BYD memilih untuk melakukan re-branding.

Langkah antisipasi ini sebenarnya telah disiapkan jauh-jauh hari. Catatan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menunjukkan bahwa BYD Company Limited telah mengajukan permohonan merek DANZA sejak 11 Agustus 2025. Dengan langkah ini, BYD berharap dapat terus melaju di pasar otomotif Indonesia tanpa hambatan legalitas di masa depan.

Related Post