Aturan Baru OJK Perkuat Fondasi Perbankan

Author Image

Endang Wulansari

5 Oktober 2026, 15:04 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah tegas dalam memperkuat struktur industri perbankan nasional melalui penerbitan regulasi terbaru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pasar yang terus berkembang, terutama di tengah tren pertumbuhan penyaluran kredit yang terus menunjukkan akselerasi positif. Melalui aturan baru ini, OJK mewajibkan seluruh bank umum untuk menyusun rencana bisnis yang jauh lebih matang dan berbasis pada manajemen risiko yang ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis regulator untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Rencana Bisnis Bank Umum (RBB). Aturan ini menuntut bank untuk tidak sekadar membuat rencana kerja tahunan, melainkan harus menyelaraskan setiap strategi bisnis dengan profil risiko yang dimiliki bank tersebut.

Aturan Baru OJK Perkuat Fondasi Perbankan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain memperketat penyusunan rencana bisnis, OJK juga memperkenalkan ketentuan tambahan melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur mengenai penerapan country risk (risiko negara) dan transfer risk (risiko transfer) bagi perbankan umum.

Secara teknis, country risk merujuk pada potensi kerugian yang dihadapi bank akibat eksposur terhadap negara tertentu yang sedang mengalami ketidakstabilan ekonomi, politik, maupun sosial. Sementara itu, transfer risk berkaitan dengan hambatan saat debitur di luar negeri tidak mampu mengirimkan dana valuta asing akibat adanya kebijakan pembatasan dari pemerintah negara setempat.

Langkah proaktif OJK ini muncul di waktu yang sangat krusial. Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan kredit perbankan pada Agustus 2026 tercatat tumbuh signifikan sebesar 13,65% secara tahunan (year-on-year), mencapai angka Rp9.178 triliun. Pertumbuhan ini didorong kuat oleh kredit investasi yang melonjak 25,11% dan kredit korporasi sebesar 22,18%. Namun, di sisi lain, pertumbuhan kredit UMKM terpantau masih melambat di angka 2,38%.

Meskipun kualitas aset perbankan secara umum masih tergolong sehat dengan Non-Performing Loan (NPL) gross di level 2,11%, OJK tetap waspada terhadap fluktuasi yang terjadi. Adanya tren kenaikan tipis pada angka NPL dan penurunan Return on Assets (ROA) menjadi alasan kuat mengapa bank harus lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi.

OJK menegaskan bahwa meskipun bank didorong untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, keputusan penyaluran kredit tetap merupakan hak prerogatif bank melalui business judgement. Artinya, setiap ekspansi kredit harus tetap mengacu pada kapasitas permodalan dan selera risiko (risk appetite) masing-masing bank guna melindungi dana masyarakat yang dikelola.

Related Post