Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya memutus rantai peredaran judi online yang kian meresahkan masyarakat. Dalam upaya mempersempit ruang gerak para pelaku, regulator keuangan ini telah memerintahkan pemblokiran terhadap 38.796 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas perjudian daring.
Langkah masif ini tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening yang sudah teridentifikasi. OJK kini menginstruksikan seluruh sektor perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan secara lebih mendalam. Tak hanya itu, perbankan juga diminta untuk melakukan pembersihan menyeluruh dengan menutup rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pelaku judi online. Strategi ini bertujuan agar para pemain judi tidak bisa dengan mudah berpindah atau membuka rekening baru di bank yang sama menggunakan identitas yang serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa data rekening yang perlu diblokir tersebut bersumber dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), Dian menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara sistematis agar pelaku tidak memiliki celah untuk kembali beroperasi.
Also Read
Data menunjukkan bahwa tren aktivitas judi online ini terus mengalami fluktuasi yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun terakhir, jumlah rekening yang diblokir terus menunjukkan tren kenaikan. Sebagai gambaran, pada April 2026 tercatat ada 33.252 rekening, kemudian meningkat menjadi 33.836 pada Mei, hingga melonjak ke angka 36.191 pada Juni. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas perjudian daring masih sangat aktif di tengah masyarakat.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi regulator adalah munculnya kembali rekening-rekening baru meskipun pemblokiran terus dilakukan. Dian menyoroti fenomena jual beli rekening yang dinilai sangat berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan. Untuk mengantisipasi hal ini, OJK tengah membangun sistem terintegrasi bersama kementerian terkait dan pihak perbankan guna mendeteksi rekening-rekening anomali, seperti rekening yang menerima banyak transaksi dalam jumlah kecil secara berulang.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga bergerak cepat. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa jutaan konten judi online telah diputus aksesnya. Modus operandi pelaku pun kian beragam, mulai dari penggunaan dompet digital (e-wallet), kode QRIS, hingga transaksi pulsa. Bahkan, menjelang ajang Piala Dunia 2026, ditemukan modus siaran pertandingan ilegal yang disisipi tautan situs judi.
Selain fokus pada pemberantasan judi online, OJK juga memberikan peringatan keras kepada industri perbankan melalui pencabutan izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS). Ketiga bank tersebut adalah BPR Syariah Gaido di Cianjur, PT BPR Pasar Raya Kuta di Bali, dan BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang. Pencabutan izin ini dilakukan karena adanya masalah serius pada tata kelola perusahaan, yang menambah daftar panjang bank bermasalah yang harus ditindak tegas oleh regulator.






