OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral

Author Image

Endang Wulansari

6 Oktober 2026, 06:31 WIB

Jabarpos.id – Era baru dalam tata kelola komoditas strategis di Indonesia resmi dimulai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengamankan mandat baru untuk mengatur sekaligus mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah besar ini diambil sebagai tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan sebelumnya.

Perubahan peta kekuatan pengawasan ini menandai pergeseran peran yang signifikan. Jika sebelumnya sektor ini berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kini tanggung jawab tersebut sepenuhnya beralih ke tangan OJK. Perubahan ini bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan upaya penguatan integritas pasar komoditas strategis di tanah air.

OJK Kini Pegang Kendali Bursa Mineral
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai BMKS ini menjadi agenda penting dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Menurutnya, meskipun ini merupakan pembahasan perdana mengenai BMKS dalam rapat bulanan tersebut, OJK berkomitmen penuh untuk menjalankan amanat UU P2SK tersebut dengan sebaik-baiknya.

Untuk mengawal transisi besar ini, OJK telah menyiapkan dua instrumen hukum utama berupa Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Aturan pertama, yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026, difokuskan pada mekanisme peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Regulasi ini dirancang sedemikian rupa untuk memastikan proses transisi berjalan mulus tanpa mengganggu aktivitas pasar. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas pasar dan memastikan para pelaku usaha tidak mengalami kendala operasional selama masa peralihan kekuasaan pengawasan berlangsung.

Sementara itu, aturan kedua adalah POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur secara mendalam mengenai penyelenggaraan BMKS itu sendiri. Cakupan regulasi ini sangat luas, mulai dari mekanisme perdagangan, aturan penghentian sementara transaksi, tata kelola bursa, manajemen risiko, hingga perlindungan bagi pengguna jasa. Selain itu, aturan ini juga menekankan pada penegakan integritas pasar guna mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan ekosistem ekonomi nasional.

Sebagai langkah penguatan lebih lanjut, OJK saat ini tengah menyusun berbagai ketentuan turunan yang bersifat teknis. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mencakup aspek bursa, sistem kliring, dan detail teknis lainnya. Dengan adanya kerangka hukum yang komprehensif ini, diharapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat menjadi pilar baru yang kokoh dalam memperkuat sektor keuangan dan ekonomi Indonesia di kancah global.

Related Post