Target Rp10 Triliun Kemenkeu Lelang Sukuk Hari Ini

Author Image

Endang Wulansari

6 Oktober 2026, 08:04 WIB

Jabarpos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan negara melalui instrumen syariah. Pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026, pemerintah dijadwalkan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sukuk Negara di pasar perdana domestik. Langkah ini dilakukan dengan target perolehan dana yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp10 triliun.

Pelaksanaan lelang ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berlandaskan pada regulasi yang ketat. Pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 65 Tahun 2026 mengenai tata cara lelang SBSN di pasar perdana domestik. Berdasarkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), instrumen yang ditawarkan mencakup dua jenis utama, yaitu Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).

Target Rp10 Triliun Kemenkeu Lelang Sukuk Hari Ini
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam agenda lelang kali ini, terdapat delapan seri sukuk yang ditawarkan kepada para investor. Ketiga seri merupakan SPN-S dengan jangka waktu pendek, sementara lima seri lainnya adalah PBS yang memiliki tenor lebih panjang. Menariknya, seluruh instrumen yang dilelang kali ini merupakan skema reopening, yang berarti seri tersebut sudah pernah diterbitkan sebelumnya.

Untuk seri SPN-S, pemerintah menawarkan tenor satu, enam, hingga delapan bulan. Beberapa di antaranya adalah seri SPNS23112026 yang akan jatuh tempo pada November 2026, serta seri lainnya yang jatuh tempo pada April dan Juni 2027. Sementara itu, bagi investor yang mencari instrumen jangka menengah hingga panjang, tersedia seri PBS dengan masa jatuh tempo yang sangat bervariasi, mulai dari tahun 2028 hingga tahun 2049.

Proses lelang ini melibatkan jajaran perbankan besar sebagai Dealer Utama, mulai dari Bank Mandiri, BNI, BRI, hingga bank internasional seperti Standard Chartered, Citibank, HSBC, dan Maybank. Mekanisme lelang akan dikelola oleh Bank Indonesia selaku agen lelang dengan sistem lelang terbuka (open auction) dan metode harga beragam (multiple price).

Meskipun lelang ini terbuka bagi investor individu maupun institusi, penyampaian penawaran pembelian (bids) wajib dilakukan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Keuangan. Bagi pemenang yang mengajukan penawaran kompetitif, mereka akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan untuk penawaran non-kompetitif, harga akan mengikuti yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang menang.

Lelang dijadwalkan berlangsung singkat, mulai pukul 09.00 WIB hingga ditutup pada pukul 11.00 WIB. Hasil dari lelang ini akan langsung diumumkan pada hari yang sama, dengan proses penyelesaian atau setelmen yang akan dilakukan pada 8 Oktober 2026 (T+2).

Dari sisi syariah, instrumen ini telah memenuhi standar kepatuhan yang tinggi. Seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back berdasarkan fatwa DSN-MUI, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Keamanan investasi ini juga terjamin karena didukung oleh aset dasar (underlying asset) berupa Barang Milik Negara (BMN) dan proyek-proyek strategis yang telah masuk dalam APBN 2026 dan disetujui oleh DPR RI.

Related Post