Misteri Transaksi Baru Bursa Mineral

Author Image

Endang Wulansari

7 Oktober 2026, 06:31 WIB

Jabarpos.id – Indonesia bersiap memasuki era baru dalam pengelolaan kekayaan alam melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau yang dikenal sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Dalam langkah strategis ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sinyal kuat mengenai mekanisme transaksi yang akan diterapkan di bursa tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pada tahap awal operasionalnya, transaksi di bursa ini akan memberikan fleksibilitas bagi para pelaku pasar. Transaksi tersebut direncanakan dapat dilakukan menggunakan dua mata uang utama, yakni Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS).

Misteri Transaksi Baru Bursa Mineral
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI), sangat dimungkinkan bagi transaksi di bursa ini untuk menggunakan mata uang Rupiah maupun USD," ujar Sarjito dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (5/10/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan bursa mineral Indonesia memiliki daya saing yang tinggi di pasar global namun tetap menjaga stabilitas ekonomi domestik. Untuk memperkuat landasan hukum operasionalnya, OJK telah resmi menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan BMKS di tanah air.

Salah satu misi utama dari pembentukan bursa ini adalah untuk memperketat pengawasan terhadap arus keluar komoditas berharga milik Indonesia. Melalui koordinasi lintas lembaga, OJK akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam hal validasi data ekspor mineral.

OJK juga akan bersinergi dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memperkuat sistem traceability atau keterlacakan transaksi mineral. Upaya ini sangat krusial untuk menutup celah praktik ilegal, seperti under invoicing (pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya) dan transfer pricing yang selama ini merugikan pendapatan negara.

Meski demikian, Sarjito menekankan bahwa penerapan perdagangan di BMKS tidak akan langsung bersifat wajib (mandatory) untuk seluruh jenis komoditas mineral. OJK akan sangat berhati-hati dalam menentukan cakupan komoditas apa saja yang akan masuk ke dalam bursa. Keputusan ini akan mempertimbangkan arahan pemerintah serta kesiapan infrastruktur pasar, manajemen risiko, hingga aspek perlindungan konsumen.

Implementasi BMKS akan dilakukan secara bertahap. OJK akan terus memantau kesiapan sistem, stabilitas keuangan, serta integritas pasar sebelum memperluas cakupan komoditasnya.

Sebagai informasi, Indonesia dijadwalkan meresmikan Icomex pada 17 September 2026 mendatang. Jika seluruh persiapan berjalan lancar, transaksi perdana di bursa mineral ini diharapkan dapat terealisasi pada 4 Januari 2027. Kehadiran bursa ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan komoditas strategis dunia.

Related Post