Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan

Author Image

Endang Wulansari

7 Oktober 2026, 18:31 WIB

Jabarpos.id – Kabar terbaru mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2027 akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah mencapai kesepakatan resmi terkait besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun tersebut.

Dalam keputusan terbaru ini, angka BPIH untuk keberangkatan tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Angka ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, mengingat persiapan finansial untuk menunaikan rukun Islam kelima ini memerlukan perencanaan yang sangat matang.

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan secara rinci mengenai struktur biaya tersebut. Dari total BPIH sebesar Rp98,46 juta, porsi yang menjadi beban langsung atau yang harus dibayarkan oleh jemaah (Bipih) adalah sebesar Rp54.317.360,07. Angka ini mencakup berbagai komponen layanan selama jemaah berada di tanah suci.

Namun, jemaah tidak perlu merasa terbebani dengan angka tersebut secara utuh. Dasco memaparkan bahwa setiap jemaah sebelumnya telah menyetorkan uang muka atau setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat tambahan saldo berupa nilai manfaat yang tercatat di rekening virtual masing-masing jemaah, yakni sekitar Rp3,4 juta.

Jika dihitung secara matematis, setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat, jemaah sebenarnya hanya perlu melunasi sisa biaya sekitar Rp26,43 juta. Kabar baiknya, pemerintah berkomitmen untuk memberikan subsidi tambahan sebesar kurang lebih Rp3 juta per jemaah guna meringankan beban biaya keberangkatan tahun 2027.

"Dengan adanya subsidi tersebut, maka rata-rata pelunasan Bipih untuk jemaah haji tahun 2027 menjadi sekitar Rp23,24 juta. Jika kita bandingkan dengan pelunasan pada tahun 2026 yang berada di angka Rp25 juta, maka tahun ini terjadi penurunan biaya pelunasan," ujar Dasco saat memberikan keterangan pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Penurunan biaya pelunasan ini tentu menjadi angin segar bagi calon jemaah haji. Hal ini juga menunjukkan bahwa angka final yang disepakati jauh lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan rencana BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, dengan usulan porsi biaya yang ditanggung jemaah (Bipih) sebesar 40 persen.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan manajemen keuangan haji dapat berjalan lebih stabil dan transparan. Pemerintah dan DPR terus berupaya menyeimbangkan antara kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah dengan kemampuan finansial masyarakat, agar impoh menunaikan ibadah haji tetap dapat terjangkau bagi banyak kalangan.

Related Post