Jabarpos.id – Industri pinjaman daring atau fintech lending di Indonesia tengah bersiap menghadapi babak baru dalam regulasi pengawasannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mematangkan draf perubahan aturan guna memperkuat perlindungan bagi para pemberi dana (lender). Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus penyelenggara pinjol yang mengalami kegagalan bisnis hingga proses likuidasi yang menyulitkan pengembalian dana investor.
Dalam draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mewajibkan setiap penyelenggara untuk menyisihkan dana cadangan khusus. Dana ini dikenal dengan istilah pooling funds, yang bertujuan untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh lender.
Berdasarkan rancangan aturan tersebut, penyelenggara diwajibkan membentuk cadangan pengembalian dana dengan besaran minimal 5% dari platform fee bersih yang mereka peroleh dari setiap penyaluran pendanaan. Dana ini nantinya harus ditempatkan pada instrumen yang aman dan likuid, seperti deposito perbankan atau Surat Berharga Negara (SBN). Menariknya, hasil imbal hasil atau bunga dari penempatan dana tersebut dapat digunakan oleh penyelenggara untuk mendukung biaya operasional perusahaan.
Also Read
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan manajemen risiko. "Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat perlindungan lender," ungkapnya dalam keterangannya.
Tak hanya pooling funds, OJK juga mewajibkan adanya dana persiapan likuidasi. Aturan ini mengharuskan penyelenggara menyiapkan dana minimal 20% dari ekuitas wajib minimum mereka. Pembentukannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari Rp500 juta hingga mencapai target minimal Rp2,5 miliar dalam jangka waktu tiga tahun. Dana ini dipersiapkan sebagai jaring pengaman jika sebuah perusahaan harus berhenti beroperasi, sehingga hak-hak lender tetap terjamin.
Selain masalah cadangan dana, OJK juga melakukan penyesuaian pada klasifikasi kredit macet. Batas kategori pendanaan macet yang sebelumnya ditetapkan pada keterlambatan lebih dari 90 hari, kini akan diubah menjadi lebih dari 180 hari kalender. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar kualitas pendanaan dengan sektor perbankan, mengingat mayoritas lender institusi di industri ini berasal dari sektor perbankan.
Untuk mendorong persaingan yang sehat, OJK juga akan menerapkan sistem tiering atau pengelompokan penyelenggara ke dalam empat tingkatan. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kesehatan perusahaan, rasio penyaluran dana ke UMKM, serta rekam jejak penanganan pengaduan konsumen. Perusahaan yang masuk dalam kategori terbaik akan mendapatkan insentif berupa peningkatan batas maksimum pendanaan.
Langkah progresif ini diharapkan mampu menekan angka wanprestasi yang masih menjadi tantangan besar. Hingga Agustus 2026, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di industri ini tercatat sebesar 4,73%, dengan beberapa penyelenggara yang sudah melampaui batas aman 5%. Dengan aturan baru ini, OJK berharap ekosistem pinjol di Indonesia menjadi lebih stabil, transparan, dan aman bagi seluruh pemangku kepentingan.





