Nasib Lender Akseleran dan Crowde di Tangan OJK

Author Image

Endang Wulansari

14 Oktober 2026, 02:31 WIB

Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat penyelesaian kasus sejumlah platform pinjaman daring (pindar) yang tengah mengalami masalah serius. Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan hak-hak para pemberi dana atau lender tetap terlindungi, terutama terkait penyelesaian portofolio yang masih menggantung.

Beberapa nama besar seperti Akseleran, Crowde, hingga KoinP2P menjadi sorotan dalam pemantauan intensif ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan dalam mengawal proses ini.

Nasib Lender Akseleran dan Crowde di Tangan OJK
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan penyelenggara, termasuk bagaimana penyelesaian portofolio kepada para lender dilakukan," ujar Agusman dalam keterangan resminya terkait Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, sebagaimana dilansir melalui jabarpos.id.

Agusman menjelaskan bahwa mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang dijalankan oleh masing-masing platform akan tetap mengikuti ketentuan serta kondisi spesifik dari penyelenggara tersebut. Meski demikian, hingga saat ini OJK belum memberikan rincian mendalam mengenai angka pasti dana yang telah berhasil dikembalikan kepada para investor.

Skandal Pidana Crowde dan Ancaman Penjara

Kasus Crowde sendiri telah memasuki babak yang jauh lebih kelam. Perusahaan ini tidak lagi sekadar menghadapi masalah bisnis, melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana. Sejak Januari 2026, OJK telah menetapkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) beserta Direktur Utamanya, Yohanes Sugihtononugroho, sebagai tersangka.

Dugaan manipulasi data dan pembukuan menjadi inti dari kasus ini. Penyidik menemukan adanya praktik penyaluran dana fiktif kepada 62 mitra yang sebenarnya tidak ada. Dana sekitar Rp12 miliar dilaporkan seolah-olah telah disalurkan kepada mitra-mitra tersebut dalam sistem PUSDAFIL OJK.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda fantastis hingga Rp200 miliar akibat pelanggaran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Aturan Baru: Perlindungan Dana Lender

Guna mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan, OJK tengah merancang aturan baru melalui revisi POJK Nomor 40 Tahun 2024. Salah satu poin krusial dalam draf aturan tersebut adalah kewajiban pembentukan pooling funds atau dana cadangan pengembalian bagi lender.

Setiap penyelenggara pindar nantinya wajib menyisihkan minimal 5% dari platform fee bersih untuk ditempatkan dalam bentuk deposito atau surat berharga negara. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki dana persiapan likuidasi sebesar 20% dari ekuitas wajib minimum, yang secara bertahap harus mencapai angka Rp2,5 miliar pada tahun 2027.

Langkah preventif ini diharapkan mampu memberikan jaring pengaman bagi para investor jika suatu saat platform mengalami kegagalan operasional. Di sisi lain, meski industri fintech secara umum masih menunjukkan pertumbuhan, OJK mencatat ada 16 penyelenggara yang tingkat wanprestasinya (TWP90) sudah melampaui batas aman 5%, yang menjadi peringatan keras bagi manajemen risiko seluruh pelaku industri.

Related Post