Jabarpos.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi memulai langkah besar dalam melakukan transformasi fundamental di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini tidak hanya menyasar pada aspek finansial, melainkan menyentuh akar paling mendasar dalam sebuah organisasi, yakni budaya kerja dan perilaku sumber daya manusia (SDM).
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pembenahan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk menciptakan ekosistem perusahaan pelat merah yang lebih sehat dan profesional. Menurutnya, setelah struktur perusahaan mulai tertata, fokus utama tahun depan adalah melakukan perombakan terhadap budaya korporasi atau corporate culture.
"Tahun depan kita akan mulai masuk ke aspek manusia dan budaya perusahaan. Jika struktur perusahaannya sudah mulai stabil, kita akan segera mengimplementasikan budaya korporasi yang baru," ujar Dony saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Also Read
Salah satu bukti nyata dari komitmen transformasi ini adalah terbitnya Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025. Dokumen yang bertajuk Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris ini menjadi sorotan tajam publik. Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah aturan ketat yang mengatur gaya hidup para petinggi BUMN agar tetap selaras dengan semangat profesionalisme.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam surat edaran tersebut mencakup pembatasan penggunaan fasilitas perusahaan. Hal ini meliputi aturan mengenai penggunaan penginapan, penggunaan pesawat terbang, hingga larangan melakukan aktivitas golf pada hari kerja. Selain itu, aturan mengenai etika bersosial media juga menjadi bagian penting dalam pedoman perilaku ini.
Dony menegaskan bahwa pembatasan fasilitas ini bukan tanpa alasan. Ia menekankan bahwa manajemen BUMN pada hakikatnya adalah bagian dari aparatur negara yang harus menjunjung tinggi integritas. Oleh karena itu, sangat tidak etis jika para jajaran manajemen menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas negara.
"Kami mengeluarkan aturan ini untuk memastikan bahwa seluruh manajemen BUMN menjalankan tugasnya secara profesional. Jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menikmati fasilitas secara berlebihan," tegas Dony.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa aturan ini mencakup hal-hal yang sangat mendetail, mulai dari standar penerbangan yang boleh digunakan, penggunaan ajudan, hingga penggunaan pengawalan atau patwal. Tujuannya jelas, yakni untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan perusahaan benar-benar untuk kepentingan produktivitas, bukan untuk kepentingan gaya hidup pribadi.
Langkah tegas Danantara ini diharapkan dapat menjadi standar baru bagi seluruh perusahaan pelat merah di Indonesia. Dengan adanya batasan yang jelas mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak, diharapkan budaya kerja di BUMN dapat bergeser dari budaya "menikmati fasilitas" menjadi budaya "memberikan kinerja terbaik" bagi negara.






